19 April 2024

`

Tak Terbukti Bersalah Menganiaya, 3 Bersaudara Bebas Murni

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kepala Dusun Sidomarto RT 32 – RW 06, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Istiono (47) dan kedua saudaranya, Buhori (33) serta Rohmad (35), akhirnya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (07/01/2021). Bahkan keduanya sudah dibebaskan dari Lapas Lowokwaru, Jumat (08/01/2021) siang.

 

Kepala Dusun Sidomarto bersama kedua adiknya, serta tim kuasa hukum dari Edan Law.

 

KETIGA terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alterntif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Kami menerima dan berterima kasih kepada pengadilan. Ternyata keadilan masih ada di negeri ini, khususnya kepada masyarakat yang diperlakukan tidak benar. Ini bebas murni, karena tidak satu pun saksi yang membuktikan terdakwa melakukan kejahatan,” terang Tim Kuasa Hukum terdakwa, Sumardan, SH, bersama Ari Hariadi, SH, serta Imam Safi’i, SH, Jumat (08/01/2021) siang.

Sumardan menjelaskan, sebenarnya saat itu, pihaknya telah menyampaikan ke Polisi maupun Jaksa, bahwa para terdakwa ini memang bukan pelaku kejahatan. Bahkan di tingkat kejaksaan sudah mengingatkan dengan pra peradilan. “Tujuan pra peradilan adalah mengingatkan jaksa agar cermat dan teliti dalam menangani perkara. Karena para terdakwa tidak sebagaimana yang dituduhkan pelapor,” lanjut  Sumardan.

Namun nyatanya, masih kata Sumardan, perkara itu tetap saja berproses di persidangan. Bahkan, para terdakwa dituntut jaksa 2 tahun, pada tanggal(21 Desember 2020. Selanjutnya, tim kuasa hukum mengajukan pembelaan. Hingga akhirnya diputus bebas murni oleh majelis hakim, Kamis (07/01/2021). “Perlu dicatat, dalam hukum acara diatur  putusan bebas murni. Semestinya jaksa tidak boleh menggunakan upaya kasasi dalam perkara ini,” imbuh Sumardan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan dibebaskannya para terdakwa, pihaknya segera mendesak kepada pihak terkait, untuk memproses pengaduannya tentang dugaan membuat laporan palsu.

“Dulu, sebelum ditahan, kami sudah melaporkan beberapa orang membuat laporan palsu. Karena dalam peristiwa, kedua adik kepala dusun ini tidak ada di lokasi,” pungkas Sumardan.

Sementara itu, Kepada Dusun Istiono (47) dan kedua adiknya, Buhori (33) serta Rohmad (35), merasa senang dan bersyukur dengan putusan bebas. Tidak lupa berterima kasih kepada kuasa hukumnya. Ia merasa menjadi korban fitnah, karena tidak ada kejadian penganiayaan.

“Semoga yang memfitnah saya, biar hukumlah yang berbicara. Karena sudah merugikan. Saya sebagai kepala dusun, tentu menanggung beban moral kepada masyarakat. Karena itu, saya juga minta maaf kepada warga,” terang Istiono.

Kasus ini berawal saat Istiono dan kedua adiknya, dituduh melakukan penganiayaan terhadap pelapor, Sulistono (38), yang juga warga Dusun Sidomarto. Bahkan, ia dan kedua saudaranya ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading.

Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan Pra Peradilan di PN Kepanjen. Kapolsek Ampelgading, AKP Bambang Wahyu Jatmiko sebagai termohon I dan Kajari Kabupaten Malang, Edi Handojo, SH, menjadi termohon II. Gugatan pra peradilan ini sudah terdaftar di PN Kepanjen pada 22 Oktober 2020. (ide/mat)