29 Maret 2024

`

Tak Pakai Masker : Denda Rp 100 Ribu Atau Bersihkan Selokan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kota Malang mulai Selasa (25/08/2020) akan menerapkan hukuman sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker di area publik. Hukuman sosial yang diberikan yakni denda Rp 100 ribu atau membersihkan fasilitas umum, seperti selokan.

 

Pencanangan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatkan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

PENERAPAN hukuman ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatkan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang tertuang dalam peraturan wali kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menjelaskan, hukuman menyapu fasilitas umum bisa berupa menyapu  selokan, gorong-gorong, atau fasilitas umum lainnya. “Inpres ini akan dilaksanakan hingga sebulan ke depan, yakni 25 September. Wali Kota Malang juga telah menerbitkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 tahun 2020,” papar Wasto, Senin (24/08/2020).

Dalam perwal tersebut, menurut Wasto, telah diatur sanksi-sanksi bagi masyarakat yang tidak bermasker. Yakni sanksi sosial dan sanksi denda.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, Perwali Nomor 26 tahun 2020 saat ini dalam tahap finalisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Aturannya diterapkan besok,” tegas Sutiaji.

Meski di perwal telah disiapkan sanksi, Sutiaji melanjutkan, penegakkan disiplin kepada masyarakat tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. “Punishment adalah pendekatan terakhir. Kami harapkan tanpa punishment pun masyarakat sudah sadar bermasker, Karen bermasker salah satu sandart protokol di masa pandemi ini.  Ayo rek seng manut nang anjuran pemerintah, ” tuturnya.

Dalam pelaksanaan pendisiplinan, menurut Sanusi, sosialiasi penegakkan aturan disiplin dilakukan bersama-sama dengan seluruh jajaran, baik dari Pemkot Malang maupun TNI/Polri. (div/mat)