19 April 2024

`

Sutanti Bersyukur Maria Ditahan di Lapas Wanita

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sutanti (55), warga Jl. Simpang Wijaya Kusuma, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, meyambut baik dilimpahkan Maria Purbowati (41), warga Bareng, ke Lapas Wanita Sukun, Kota Malang, sejak Selasa (22/01/2019). Itu artinya, proses hukum berjalan, bahkan segera ke persidangan.

 

Sutanti dan tim pengacara saat ditemui di PN Malang.

DITEMUI di Pengadilan Negeri Malang, Sutanti menjelaskan, sebelumnya, Maria pernah kos di rumahnya. Namun, dalam perkembangannya, Maria diduga melakukan penipuan dan penggelapan aset milik Sutanti.

“Dia itu (Maria), dulu kos di rumah saya, bersama kedua anaknya. Bahkan, sempat beberpa bulan tidak bayar. Tapi malah melakukan penipuan aset saya,” tutur Sutanti, kesal.

Ia lalu menceritakan, sebelumnya, dirinya tidak mengenal Maria. Sutanti yang mempunyai aset hingga puluhan miliar itu, tentu berkewajiban membayar pajak yang cukup besar. Karenanya, Sutanti ingin memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak (tax amnesty).

“Dia (Maria) menawarkan bantuan untuk mengurus tax amnesty. Karena meyakinkan, saya menurut. Pertamanya, ia meminta uang Rp 2 miliar untuk pengurusan. Setelah itu, ia meminta satu sertifikat. Bahkan, saya membuat surat kuasa pengurusan pembayaran pajak diurus dia,” lanjutnya.

Dalam perkembanganya, dia meminta 8 sertifkat dan beberapa aset yang lain. Namun jika ditanya, Maria malah menjawab, jika sertifikat masih diurus Polisi. Sutanti pun mengaku heran, apa hubungan sertifikatnya dengan Polisi.

Ia baru menyadari dan kaget, jika sertifikat itu sudah berpindah tangan. Lebih kaget lagi, ternyata ada yang berpindah tangan melalui penjualan. Menurutnya, prosesi penjualan itu, tidak pernah ia  lakukan.

Sementara itu, Hery Basuki selaku kuasa hukum Sutanti, mengaku tidak banyak mengetahui permasalahan antara Sutanti dan Maria. Ia baru tahu, setelah permasalahan sudah berjalan jauh.

“Saya tahunya sudah belakangan. Bahkan saat klien saya sudah menjadi terdakwa dalam urusan lain yang masih berkaitan. Di persidangan, ada fakta baru, bahwa aset Bu Sutanti berpindah tangan melalui proses jual beli. Padahal, ia merasa tidak melakukan penjualan,” tuturnya. (ide)