20 April 2024

`

Supinah Banding, 20 Kali Sidang, Kasus Waris Belum Beres

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Keluarga penggugat warisan, Supinah dan kerabatnya, mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/07/2018). Dia tidak puas dengan keputusan, yang menurutnya sangat di luar dugaan.

 

 

Supinah bersama Heri (anaknya) menunjukkan kepemilikan tanah.

“Kami tidak puas dengan keputusan ini. Untuk itu upaya hukum banding akan saya lakukan. Masa, sudah sidang 20 kali, baru ada keputusan. Kalau perkara ini bukan perkara warisan,  melainkan perkara perdata umum,” tutur Winoto (27), cucu Supinah, usai sidang.

Dengan putusan itu, menurut Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara, namun melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Winoto mengaku, pada sidang – sidang sebelumnya, hakim masih menyebut masalah warisan dari Buyut kepada ketiga anaknya. Dari ketiga anak itu, Supinah (nenek Winoto) yang masih hidup. Namun, keluarga Supinah tidak mendapatkan bagian,  malah dikuasai keluarga dari saudara neneknya.

Lebih lanjut Winoto mengaku tidak habis pikir dengan keputusan majelis hakim. Bahkan, bukti – bukti yang ia miliki, malah hanya menjadi bukti bukti sekunder.

“Beberapa bukti yang kami miliki, malah dijadikan skunder, kecuali Petok D dan bukti hibah. Sementara bukti tergugat malah jadi primer. Selain itu, terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol, dikesampingkan hakim. Padahal saat itu, nenek saya sedang ada di Bali, dibuktikan dengan tiket travel. Jadi mana mungkin melakukan cap jempol,” lanjutnya.

Sementara itu, Hasdulah, SH, MH, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang, saat dikonfirmasi,  tidak berkomentar mengenai keputusan majelis hakim. Mengingat hal itu menjadi kewenangan Ketua Majelis Hakim.

“Untuk keputusan Ketua Majelis Hakim, itu kewenangannya. Saya tidak berkomentar. Terkait diputuskannya menjadi perdata umum, mungkin memang baru ditemukan buktinya. Untuk itu, bagi yang tidak puas, bisa membuat memori banding,” katanya.

Winoto (Cucu Supinah) dan para kerabat usai mengikuti persidangan di Pengadilan Agama.

Sebelumnya, keluarga Supinah, melakukan gugatan ahli waris ke Pengadilan Agama, Kota Malang, No.1385/Pdt.G/2017/PA.Mlg. Tergugatnya Hj. Chasanah Cs yang masih keponakan Supinah.

Supinah adalah ahli waris Alm Roesmini alias Saripin, dengan peninggalan Persil 129 dengan tanah seluas 2.350 M2, berlokasi di Jl. Tlogosuryo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Persil 131 tanah seluas 4.530 M2 di Jl. Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru. Namun lokasi tersebut, telah dikuasai Hj Chasanah Cs, bahkan  telah dijual ke Ponpes Bahrul Magfiroh, 16 September  2015 .

Roesmini alias Saripin menikahi Paimah, memiliki 3 anak. Yakni Ramsi, Supinah dan Paniri. Saripin meninggal 1986 dan Paimah meninggal Tahun 1997. Anak pertama, Ramsi memiliki 3 anak yakni Hj Chasanah, Sunarti dan Dasini. Anak ke 2 yakni Supinah memiliki 5 anak diantaranya Rusmiatin, Wiwik, Heri, Sujiatin dan Nurjanah.

Sedangkan anak ketiga, yakni Paniri tidak memiliki anak dan sudah meninggal dunia. Ramsi mempunyai 3 anak. Supinah punya 5 anak sedangkan Poniri sudah meninggal dan tidak punya anak.

Tanah warisan Saripin dikuasai ahli waris alm Ramsi. Sementara ahli waris Supinah tidak pernah mendapatkan apa-apa. Dengan dilakukan gugatan, ia berharap adanya sebuah keadilan.

Dalam persidangan sebelumnya, terkuak juga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak tergugat.  (ide)