STP3 Cium Ada Advokad Kurang Syarat
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah Advokad dari lintas organisasi profesi pengacara di Malang, Jawa Timur, membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengacara Palsu (STP3) untuk menjaga nama baik Advokad. Sebab, saat ini mulai muncul pengacara abal-abal. Bahkan beberapa di antaranya ada yang masih kuliah namun sudah mengantongi sumpah advokad (Berita Acara Sumpah). Hal ini membuat para pengacara prihatin.
STP3 beranggotakan pengacara lintas organisasi profesi. Mereka hadir karena prihatin atas kondisi saat ini, terutama setelah berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang membuat Advokad berada pada kondisi terpuruk.
“STP3 ini dari lintas organisasi advokad. Tidak hanya Peradi. Organisasi di luar Peradi boleh masuk. STP3 terbentuk dari para pengacara yang peduli dengan nama baik Advokad,” terang Nuryanto, SH, MH, Ketua STP3 Malang Raya, saat di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (26/02/2021).
Nuryanto menambahkan, kondisi saat ini sudah tidak baik, karena untuk menjadi Advokad sangat mudah. Saat ini sudah ada beberapa pengaduan yang masuk ke satgas “Karena produksi Advokad telah dibuka sejak SEMA 73/2015 lalu. Alhasil, ribuan Advokad berhasil disumpah dan mewarnai jagat hukum di Malang Raya. Kondisi ini sudah tidak baik. Karena untuk menjadi Advokad sekarang sangat mudah,” tegasnya.
Dia menjelaskan, ada (Advokad) yang masih kuliah di perguruan tinggi swasta, tetapi sudah mengantongi sumpah advokad ( Berita Acara Sumpah ). Ada pula yang lulus Sarjana Hukum tahun 2020, tetapi sudah mengantongi Berita Acara Sumpah 2016. “Ini sangat memprihatinkan,” tandasnya.
Mujianto, SH, MH, Sekretaris STP3 menerangkan, terakait dengan hal itu, pihaknya akan segera koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan dengan organsasi Advokad di Malang Raya. “Kami tidak segan-segan melaporkan siapa saja yang mengaku – ngaku sebagai Advokad, karena berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,,” terangnya.
Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Malang, Suwito menjelaskan, kondisi tersebut merupakan dampak dari sangat mudahnya menjadi Advokad. “Kondisi sekarang ini memprihatinkan. Apalagi saat ini diduga ada yang sudah membuka kantor dan berpraktek sebagai Advokad. Namun syarat sumpah Advokad belum tentu memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (aji/mat)