19 April 2024

`

Singo Arema Police Tunjukkan Taring, Tembak Komplotan Curanmor

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Empat anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota, digulung Tim Singo Arema Police Polresta Malang Kota. Mereka adalah Marsumu (61), warga Kesamben, Kabupaten Blitar, Dedik (37) dan S (33), keduanya warga Permanu, Kecamatan Pakissaji, Kabupaten Malang, serta IS (20), warga Dusun Segengeng, RT 17 / RW 05, Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

 

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas membawa barang bukti ulah kejahatan tersangka.

 

BAHKAN, dua tersangka, Marsumu dan Dedik, terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Padahal petugas sudah memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno, para tersangka curanmor ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus. Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

“Sebelumnya, petugas memang menerima laporan adanya curanmor. Polisi bergerak cepat dalam merespon laporan tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka (Dedik) di kontrakannya, di kawasan Desa Permanu, Kecamatan Pakissaji,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kamis (06/02/2020) siang.

Ia melanjutkan, penangkapan diawali dari tersangka Marsumu yang berposisi pengambil motor korban. Selanjutnya, dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Dedik, yang saat beraksi membonceng tersangka Marsumu.

“Sebelumnya, kedua tersangka ini memang berkeliling mencari sasaran. Saat berada di kawasan Jl. Baiturohman, Kelurahan Tlogowaru, Kota Malang, tersangka M turun dari boncengan dan mengambil motor korban dengan cara merusak rumah kunci motor,” lanjut Wakapolresta.

Berhasil menguasai motor, mereka pun kabur,  meninggalkan lokasi. Motor hasil curian kemudian dibawa ke tempat tersangka DS di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji. Di rumah tersangka, motor tersebut diganti plat nomornya, dan diperbaiki rumah kunci. Selanjutnya, dijual ke tersangka S dengan harga Rp. 2,5 juta  –  Rp 3 juta.

“Selanjutnya, motor kembali dijual ke tersangka IS dengan keuntungan Rp. 400 ribu. Sehingga, pengambil dan penadahnya, satu jaringan dan sudah ditangkap semua,” lanjut Wakapolresta.

Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Dari penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa 3 buah kunci T, 2 unit sepeda motor Beat dan 10 lembar plat nomor Polisi yang diduga palsu. (ide/mat)