20 April 2024

`

Simpan Sabu, Warga Bandulan Terancam 12 Tahun Penjara

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Yuda Prasetyo alias Doweh (33), warga Jl.  Bandulan Barat, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur,  terancam hukuman 12 tahun penjara. Lulusan SMP ini ditangkap Polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sekitar 1 gram yang disimpan diplastik, dimasukan dibungkus bekas kopi saset.

 

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat merilis tersangka dan barang bukti, Rabu (24/02/2021).

 

“BERAWAL dari informasi, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan maupun di rumahnya,” terang Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat merilis tersangka dan barang bukti, Rabu (24/02/2021).

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu bungkus flip plastik sekitar 1 gram, satu buah timbangan digital,  dan satu kotak berisi 20 lembar plastik kecil. “Pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang dari membeli seharga Rp 1,2 juta per gram. Membeli dengan sistem ranjau,  tanpa bertemu,  di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ” lanjut Kapolsek Sukun.

Sementara itu, tersangka mengaku, barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun demikian, ditemukan beberapa alat bukti yang biasa digunakan untuk menjual. “Kami kenakan pasal 112 ayat 1, karena masih kedapatan. Selain itu juga belum ditemukan apakah ada yang membeli apa tidak,” pungkas kapolsek. (aji/mat)