20 April 2024

`

Sidang Gugatan Bupati Malang di PTUN Ditunda

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suburiyanto melalui kuasa hukumnya, Hamka, SH, kepada Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna di PTUN Surabaya, Selasa (07/08/2018), ditunda.

 

 

Sekda Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ir. Didik Budi Muljono, MT.

HAMKA membenarkan hal tersebut. “Hari ini sebenarnya diagendakan sidang pertama gugatan kami di PTUN Surabaya. Namun karena  tim kuasai hukum tergugat belum menyertakan surat kuasa dari pihak tergugat, yakni Bupati Malang, akhirnya sidang ditunda. Surat penugasan dinas atau disposisi memang sudah ada, tapi kan tidak berlaku, sehingga sidang akhirnya ditunda minggu depan,” papar Hamka.

Dengan adanya penundaan sidang tersebut, sebagai kuasa hukum mantan Kasek SMPN 4 Kepanjen, jeda waktu tersebut digunakan Hamka untuk melakukan perbaikan administrasi tuntutan.

“Oleh majelis hakim,  kita memang diminta melakukan perbaikan, tapi bukan materi gugatannya, hanya soal administrasi tuntutan. Misalnya,  sebelumnya kami mencantumkan aturan Permendikbud No.28 Tahun 2010 diubah menjadi Permendikbud No 6 Tahun 2018,”jelas lawyer yang berkantor di Jalan Dirgantara, Kedungkandang, Kota Malang ini.

“Kami harap,  minggu depan sidang sudah bisa digelar,” tambah Hamka.

Sementara itu,  ditemui di  DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono,MT membenarkan belum dibuatnya surat kuasa dari Bupati Malang kepada tim penasehat hukumnya. “Memang, surat kuasa belum sempat dibuat, karena ada keterlambatan surat pemberitahuan dari pihak PTUN,” terangnya.

Didik menegaskan, surat pemberitahuan sidang dari PTUN baru diterima satu hari menjelang sidang perdana digelar. “Surat pemberitahuan dari PTUN baru kita terima menjelang sidang pertama hari ini. Jadi tidak ada niat kami menunda sidang. Kami sudah siap melayani gugatan pihak pengugat di PTUN,” tegas Didik.  (diy)