25 April 2024

`

Satlantas Proses Brio Tabrak Mobil Dinas Polisi

1 min read
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution menunjukkan foto dua mobil yang terlibat insiden.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satlantas Polresta Malang Kota memproses kasus dugaan tabrak lari yang melibatkan mobil (Honda Brio) N-1741-XX dengan kendaraan dinas milik Polri, Avanza X-1009-33 di Jl. Soekarno Hatta, Minggu, (07/03/2021) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

 

HONDA Brio dikemudikan DY (25), warga Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penumpangnya, MF (25), warga Jl. Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Akibatnya, bemper belakang rusak, lampu belakang sebelah kanan Honda Brio pecah. Sementara mobil dinas Polisi, Toyota Avanza, bemper depan sebelah kiri rusak. Diduga, pengendara Brio tidak memastikan kondisi aman di belakangnya saat mundur dan melanggar perintah petugas untuk berhenti.

“Kejadian berawal saat Honda Brio bermaksud mencoba kecepatan kendaraannya untuk spesifikasi balap. Kemudian dihentikan Sabhara yang sedang berpatroli,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Senin (07/03/2021).

Ia melanjutkan, diduga Honda Brio bermaksud melarikan diri dengan berjalan mundur. Kemudian terjadi benturan/kecelakaan dengan kendaraan mobil dinas Polri yang berada di belakangnya. Selanjutnya Honda Brio melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Beruntung dalam kejadian itu tidak mengakibatkan korban jiwa. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp. 5 juta. Atas perbuatannya,  tersangka terancam Pasal 310 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 6 bulan  dan atau denda Rp 1 juta.  Serta Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp. 75 juta,” terang Kasat Lantas. (aji/mat)