20 April 2024

`

Satlantas Polresta Malang Kota, Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sembilan unit sepeda motor dan dua unit mobil diamankan penertiban Unit Patwal dan BM Polresta Malang Kota dalam Patroli Blue Light Satlantas Polresta Malang Kota, Sabtu – Minggu (6 -7/02/2021).

 

Para pelanggar Kamseltibcarlantas digiring ke Polresta Malang Kota.

 

MEREKA diamankan dikarenakan kendaraan yang digunakan tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Barang bukti kendaraan tidak lain jalan (knalpot Brong) dan balap liar diamankan di Mako Polresta Malang Kota.

“Ada dua mobil dan sembilan motor diamankan. Pasalnya, tidak lain jalan yang terkena operasi penertiban Unit Patwal dan BM Polresta Malang Kota,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramdjan Nasution, Minggu (07/02/2021).

Ia menambahkan, barang bukti motor dan mobil itu, didapatkan dari kawasan Jl. J. A. Suprapto, Jl. Ijen Besar dan Jl. Soekarno Hatta, Kota Malang.

Pelaksanaan Patroli Blue Light dilakukan piket lantas dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas.

“Para orang tua pelanggar dipanggil dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” lanjutnya.

Untuk pengambilan kendaraan, terang Kasat Lantas, kondisi kendaraan harus dikembalikan standart sesuai persyaratan teknis laik jalan. (aji/mat)