24 April 2024

`

Rampas Motor, Pengamen Muharto Dibui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sanjai (19), pengamen, warga Jl. Muharto VII, RT. 11 / RW. 08, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, kos di kawasan Pasar Burung Splindid, Kota Malang, harus meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota, sejak Rabu (13/03/2019).

 

 

Sanjai, tersangka perampasan sepeda motor.

PASALNYA, ia diduga merampas sepeda motor milik Faisol (19), warga Marajan,  Desa Pagurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura  yang tinggal di Jl. Lesanpuro II RT. 08 / RW. 01, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sepeda motor yang diamankan petugas.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan pihak kepolisian. Dari penangkapan, diamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Scoopy  M 2263 BU, warna putih.

“Tersangka beraksi di Jalan Muharto VII, Kelurahan Kotalama. Bahkan, sempat mengacungkan sajam saat beraksi,” tutur Kapolsek, Kamis (14/03/2019).

Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya, korban bersama temannya,  saat itu  Sabtu, (16/02/2019) lalu melintas di TKP. Saat itu dia berboncengan motor dan berpapasan dengan 2 orang pelaku yang mengendarai 1 motor.

Saat di TKP, Sanjai yang saat itu dibonceng, turun dari kendaraan dan menghentikan motor korban. Dengan mengacungkan sajam, korban akhirnya takut dan melarikan, sementara motor ditinggal. Selanjutnya tersangka menaiki motor korban lalu dibawa kabur.

Lokasi kejadian yang tidak terlalu jauh dari Polsek, membuat korban langsung melapor. Dari laporan itu, petugas terus mengejar pelaku dan berhasil menangkap, Rabu (13/03/2019).

“Saat ini, tersangka sudah berada di tahanan Mapolresta Malang, guna penyelidikan lebih lanjut, dalam perkara yang lain,” pungkas Kapolsek.  (ide)