20 April 2024

`

Rampas HP, Pengemudi Ojol Terancam 5 Tahun Penjara

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Baru 2 minggu menjadi ojek online (ojol), Wahyu Aditya Rahman (33), warga Jl. Muharto VII, RT 01 / RW 10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, merampas beberapa HP di depan Balai Kota Malang, Rabu (21/02/2019).

 

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Aryawiguna bersama tersangka saat expose di Maporesta Malang.

AKIBATNYA, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, karena ulahnya, ia terancam hukuman di atas 5 tahun. Ini setelah Satuan Reskrim Polres Malang Kota membekuknya, beberapa hari lalu di rumah tersangka.

Polisi melakukan penangkapan, untuk menindaklanjuti laporan  Zakaria (19), warga Dusun Krajan RT 04/RW 01 Rejosari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Aryawiguna menjelaskan, saat kejadian, tersangka emosi. Mengingat, ia merasa mendapat order ojol, namun saat mendatangi korban (disangka pengorder) mengaku tidak sedang order ojol.

“Tersangka mendatangi korban, menanyakan apakah korban order ojol, korban menjawab tidak. Sehingga tersangka emosi, saat korban menunjukkan HP dan tidak mempunyai aplikasi ojol. Saat itu, tiba-tiba tersangka merampas HP korban dan kabur. Bahkan sempat memukuli korban,” tutur Kasat Reskrim saat rilis di Mapolresta Malang, Jumat (08/03/2019).

Ia melanjutkan, dalam penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan korban, saat dicek di HP-nya, tidak mempunyai aplikasi ojol. Dalam pengakuannya, tersangka yang sebelumnya kuli bangunan, mengaku butuh uang dikarenakan mempunyai hutang sekitar Rp 18 juta. Untuk itu, HP hasil curian rencananya akan dijual guna menebus hutangnya.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda Vario 125 N 5887 AAA dan 4 buah HP milik korban dan teman korban serta sebuah jaket ojek online. (ide)