24 April 2024

`

Pukul Teman Hingga Meninggal, Warga Jabung Dituntut 15 Tahun Penjara

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pembunuhan di dalam bengkel AC mobil di Jl Letjen S Parman, Blimbing, Kota Malang, Imron (18), warga Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara 15 tahun.

 

Terdakwa saat mengikuti persidangan secara on line di PN Malang.

 

TUNTUTAN itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Hanis Aristya H, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (01/03/2021). “Terdakwa dituntut sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara. Yang memberatkan, karena telah mengakibatkan hilangnya nyawa dan membuat kesedihan,” terangnya usai sidang.

Hanis menambahkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada korban (Redi, teman kerjanya). Namun untuk unsur berencananya tidak ditemukan. Sehingga pasal yang dikenakan adalah pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).

Sementara itu, kuasa hukum  terdakwa, Budi Santoso, SH,  menerangkan, pihaknya akan memberikan pembelaan dalam pledoi. “Ya, kami akan membuat pledoi. Tujuannya, untuk meringankan ancaman hukuman terdakwa,” katanya.

Hanis Aristya.

Seperti  diberitakan, pembunuhan di bengkel AC mobil ini melibatkan tersangka,  Imron (18) dan korban Redi (20). Keduanya adalah teman sekampung  di Jabung, Kabupaten Malang dan bekerja di tempat yang sama.

Dalam rekonstruksi, terdakwa memperagakan 22 adegan. Tersangka memperagakan dengan jelas dan gamblang melakukan 4 kali pemukulan menggunakan palu (martil). Rekonstruksi ini untuk mempermudah Jaksa  melakukan penuntutan.

Sebanyak  kali pemukulan itu dilakukan di kepala korban bagian atas, bawah kepala, pundak sebelah kanan, dan bagian dada korban. Pada pukulan ketiga, korban jatuh, dari posisi duduk menjadi terlentang. Saat korban jatuh itu, tersangka memukul lagi di bagian dada korban.

Sebelumnya, tersangka mengambil  palu dan ditaruh di atas lemari kamar. Tersangka merasa dendam pada korban yang sering mengejeknya. Di hari itu puncaknya tersangka memukul korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian jazadnya ditutup dengan jaket. Selanjutnya tersangka kabur.  (aji/mat)