25 April 2024

`

Polisi Sita 2.663 Butir Pil Koplo

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Halim Setya Budi (21), warga Jalan Kertoharjo, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk jajaran Satreskoba Polres Malang, Minggu (20/01/2019) di tempat kostnya di Desa Cepokomulyo Kepanjen karena mengedarkan pil koplo berlogo LL. Polisi menyita sebanyak 2.663 butir pil koplo.

 

Halim Setya Budi, tersangka pengedar pil koplo, dihadapan petugas Satreskoba Polres Malang.

 

KEPADA awak media, KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu. Suryadi mengatakan, dengan ditangkapnya Halim, sebanyak 2.663 butir pil koplo berhasil diamankan tersangka. “Selain pil koplo dalam jumlah lumayan, kami juga mengamankan uang tunai Rp 40 ribu saat menangkap tersangka HSB di tempat kostnya di Desa Cepokomulyo Kepanjen,” terang Suryadi, Selasa (22/01/2019).

Penangkapan Halim,  menurut KBO Satreskoba Polres Malang, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo. “Informasi itu kita dalami dengan melakukan penyelidikan. Kemudian kita berhasil mengamankan dua orang yang sedang fly. Dari mereka kita dapatkan keterangan jika pil koplo didapat dari tersangka HSB,” jelas Suryadi.

Tanpa menunggu lama, Polisi langsung menangkap Halim di rumah kosnya. Tanpa bisa mengelak,  pemuda asal Sengguruh ini hanya bisa pasrah saat petugas menemukan ribuan butir pil koplo di kamar kosnya. “Pengakuan tersangka, pil koplo itu didapat dari seseorang yang dikenalnya lewat sosial media,” ujar KBO Satreskoba Polres Malang.

Parahnya, pil setan tersebut, oleh Halim, dijual kepada pelajar, pemuda,  dan para pekerja bangunan. “Kebanyakan yang beli anak-anak muda dan pelajar,”kata pengguna dan pengedar pil koplo.

Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini.  Halim  kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Malang karena harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (diy)