29 Maret 2024

`

Polda Jatim, Gerebek Gudang Beras Mentari Palsu

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Hariyanto (49), warga Jl. Ikan Piranha, RT. 04 /RW. 03, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang harus meringkuk di sel tahanan Polda Jatim. Pasalnya, ia diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa memalsukan merk beras serta kwalitas beras yang tidak sesuai dengan isi.

 

 

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.

KASUS ini bermula sekitar Januari 2018, pelapor, Iwan Wahyudi mendapat informasi dari karyawannya, bahwa di pertokoan Malang menjual beras dengan merk Mentari. Setelah dicek, diduga merk tersebut tanpa hak, dan mirip dengan merk beras yang diproduksi pelapor.

Selanjutnya, tanggal (17/05/2018), korban melaporkan kasus ke Polda Jatim. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari UD. Mri/Leo Jaya MRI/Leo di Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang Barang bukti tersebut, kemudian diuji mutu di Laboratorium tentang Kelas Mutu Beras.

“Modus tersangka dengan menggunakan merk Mentari, tanpa hak/seizin pemegang hak merk yang terdaftar. Selanjutnya, memperdagangkan beras dengan label dan harga premium, namun isinya setelah diuji laboratorium tergolong beras medium,” tutur Direktur Krimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Sugianto, S.I.K didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Rama. S Putra, S.I.K, M.Si., M.H. dan Pjs Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim  Kompol I Putu Mataram, di depan gedung Tipikor Polda Jatim, Kamis (30/08/2018).

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 592 Sak @ 25 kg beras, menggunakan merk Mentari, diduga hasil tindak pidana merk senilai Rp 140.000.000, 10 kantong plastik kemasan @ 5 kg, 4.005 lembar sak kemasan kosong serta 2 lembar asli nota penjualan beras dengan merk Mentari.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis tentang merk serta perlindungan konsumen dengan ancaman 1 hingga 5 tahun penjara dan atau denda 2 sampai dengan 6 milyard,” pungkas Direktur Krimsus Polda Jatim. (ide)