28 Maret 2024

`

Penjarahan Telur Penyu Mulai Marak di Malang Selatan

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dengan garis pantai sepanjang 105 Kilometer, selain memiliki berbagai pesona wisata pantai, Kabupaten Malang juga mempunyai berbagai keanekaragaman hayati, salah satunya penyu, sayangnya sebagai satwa yang dilindungi, penyu sering kali dijarah telurnya.

 

Ranger Profauna Indonesia saat melihat sarang penyu yang habis dijarah,

KEPADA awak media pengiat pelestari penyu dari kelompok Pokmaswas Pilar Harapan, Sutari menyatakan, baru-baru ini di Pantai Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, puluhan telor penyu hijau (Chelonia mydas) dijarah dan dicuri oleh orang tidak dikenal.

“Kejadiannya belum lama ini, puluhan telur penyu hijau diambil orang dari sarangnya. Pantai Bajulmati adalah salah satu kawasan pantai tempat bertelurnya penyu,” terang Sutari, Senin (17/12/2018).

Menurut Sutari, tidak hanya mengambil telur, induk penyu hijau yang dilindungi Undang-undang juga dibunuh oleh penjarah. “Melihat jejak yang ada, sepertinya induknya dibunuh juga. Kami sangat menyayangkan hal ini, karena penjarahan ini dilakukan saat kami sedang bergiat melestarikan penyu di Malang selatan yang sudah mulai punah,”keluh mantan punggawa PSR (Pantai Selatan Resque).

Sementara itu data lebih mengejutkan disampaikan oleh Profauna Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergiat dibidang pelestarian lingkungan dan satwa. Menurut Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, dalam kurun waktu setahun terakhir ini, pihaknya mencatat ada 3 sampai 5 penjarahan dan pencurian telur maupun indukan penyu. “Data sementara kami masih seperti itu, memang selama ini pendataan penyu di Malang selatan masih minim,”ujar Rosek.

Lebih lanjut dia menambahkan, pengetahuan masyarakat loka di Malang selatan, tentang satwa dilindungi masih minim, hal ini yang menurutnya harus dilakukan edukasi kepada masyarakat. “Jika dibanding di daerah lain seperti Kaltim, telur penyu sudah menjadi komoditi, berbeda dengan masyarakat Malang selatan, yang menurut kami melakukan penjarahan dan pencurian penyu karena untuk makan. Ini yang harus diedukasi dan disosialisasikan kepada mereka, bahwa penyu adalah hewan dilindungi, bukan satwa untuk dikonsumsi, baik telur maupun indukannya. Karena jika melanggar mereka bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,”jelas Ketua Profauna Indonesia.

Dari pantuan yang dilakukan Profauna, di Malang Selatan, terdapat beberapa habitat penyu. “Ada beberapa pantai seperti Kondang Merak, Nganteb, Bajulmati, Tamban dan Pulau Sempu. Itu adalah habitat penyu untuk bertelur, dan tukik setelah dewasa dan mau bertelur, akan kembali ke tempat di dulu menetas,”papar alumni Universitas Brawijaya.

Dengan banyaknya pantai yant menjadi habitat asli penyu, sebagai pengiat konservasi lingkungan dan satwa, Profauna Indonesia berharap tempat yang merupakan habitat hewan yang berumur panjang untuk bertelur bisq dijadikan tempat konservasi.

“Jika tidak bisa dibuat sebagai hutan atau pantai konservasi, maka semestinya dibuat wisata yang berbasis konservasi penyu, tentunya akan ada nilai lebih, jadi wisatawan tidak sekedar melancong melepas penat, namun bisa mengeduksi putera puterinya dengan melihat proses pelestarian penyu secara langsung,”beber Rosek.

Sayangnya hal tersebut masih jauh api dari pangang, di beberapa tempat wisata, para pengelola kurang mengindahkan kelestarian lingkungan. “Ini yang menjadi keprihatinan kita bersama, mestinya para pengelola wisata lebih sadar lingkungan, jika tempat wisatanya rusak, siapa yang mau datang? Seperti di Bajulmati, motor ATV bahkan sampai masuk ke habitat penyu, hal seperti ini yang seharusnya mendapat edukasi dari pemerintah,”tandas Ketua Profauna Indonesia. (diy)