18 April 2024

`

Penggugat Tak Hadir, Persidangan Setempat Prima Cluster Batal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Warga kompleks di Perumahan Prisma Cluster Jl. Candi VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, harus menelan kekecewaan. Pasalnya, persidangan setempat (PS) yang telah diagendakan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat (31/01/2020), batal digelar. Penggugat tidak hadir dalam PS di lokasi yang menjadi obyek gugatan.

 

 

Para warga Perumahan Prisma Cluster yang kecewa karena memegang sertipikat namun masih mendapatkan gugatan.

SALAH SATU warga Perumahan Prisma Cluster,  Fikri Alamudi yang juga menjadi salah satu tergugat menjelaskan, pihakya tentu sangat kecewa dengan kesepakatan jadwal PS yang dibatalkan sepihak.

“Jadwal PS hari ini. Tapi,  tadi,  sekitar pukul 08.30 WIB, penggugat mengatakan tidak datang. Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB PS ditunda hari Rabu (05/02/2020) depan. Tentunya kami sangat kecewa. Sepertinya diundur- undur,” terangnya ditemui di lokasi Perumahan Prisma Cluster.

Menurut Fikri Alamudi, di hari yang telah dijadwalkan itu,  warga sudah lengkap. Dengan ditundanya sidang di tempat ini, ia khawatir warga tidak bisa lengkap seperti sekarang ini.

Sementara itu, Totok Suprapto SH, pengembang perumahan yang  menjadi tergugat III mengaku, kejadian ini sangat merugikannya. Ia  kesulitan menjual rumah, karena  kejadian ini  sudah menyebar kemana- mana.

“Sekarang ini, para notaris sudah pada tahu. Saya jual rumah tidak laku – laku. Ini mau jual juga tidak bisa. Harapan saya, sertipikat pengguggat ditarik,  dan nama saya direhabilitasi,” pintanya.

Ia lalu menceritakan, pada awalnya ia membeli lahan seluas 3.905 meter persegi dari a/n M. Yamin tahun 2006. Selanjutnya dilakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan dinyatakan sudah sah, tidak ada masalah. Kemudian dilakukan balik nama sertipikat induk atas nama dirinya.

“Setelah sah, selanjutnya balik nama sertipikat induk atas nama saya. Kemudian saya pecah menjadi 19 kavling yang akhirnya dibeli para user. Berkas IMB, SHM sudah lengkap semua, sertipikat sudah menjadi atas nama pembeli,” lanjut Totok.

Tahun 2014, ada yang melaporkan ke kepolisian karena ada yang mengaku memiliki sertipikat tersebut. Totok pun diperiksa Polisi. Namun karena berkasnya lengkap, sehingga dikembalikan dan diarahkan melalui pengadilan.

“Penggugat itu, sempat dicek, obyek gugatan berjarak 1,5 kilometer dari sini. Luasnya juga tidak sama, yakni seluas 4.320 meter. Sementara lokasi ini seluas 3.950 meter,” pungkas Totok. (ide/mat)