19 April 2024

`

Pengembang Properti Bodong Diringkus

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – DPO pebisnis perumahan bodong, Linda (46) warga Jl. Arief Rahman Hakim IV, RT. 02 / RW 02, Keluarahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Jl. Danau Tempe Blok E, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor (rumah orang tuanya) ditangkap satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Selasa (25/02/2020) lalu.

 

 

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno dan tersangka serta barang bukti yang diamankan di Mapolresta Kota Malang.

PASALNYA, ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sebidang tanah. Akibatnya, korban yang selaku pembeli rumah, mengalami kerugian hingga Rp 500 juta lebih. Modusnya dengan mengaku selaku pengembang perumahan di Perum The Valley Residence di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.

“Tersangka ini datang ke Malang, tinggal di rumah temannya waktu SMA. Kemudian mendirikan PT Dua Permata Kembar bergerak bidang Properti,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarnata melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (02/03/2020).

Ia melanjutkan, setelah mendirikan PT, kemudian membeli sebidang tanah. Namun baru memberikan uang tanda jadi 10 persen atau Rp 100 juta kepada pemilik tanah. Selanjutnya, pada bidang tanah tersebut dipasangi Banner perumahan dan selanjutnya menyebarkan Brosur. Penyebaran brosur juga melalui media sosial yang memungkinkan diketahui masyarakat umum.

“Dalam penawaran penjualan, diberikan diskon 40 juta bagi pembayaran cash keras alias kontan. Bebas biaya balik nama, AJB dan pengurusan dokumen lainnya. Penawaran ini akhirnya bisa menarik pembeli hingga membayar lunas (cash keras). Korban melakukan pembelian 24 Maret 2017, di lokasi,” lanjutnya.

Kemudian, korban membeli cash dengan cara mentransfer ke nomor rekening tersangka. Setelah satu bulan selanjutnya, tersangka menjelaskan kepada korban jika tanah tersebut masih dalam sengketa.

Sehingga, tersangka sampai harus berupaya untuk mengembalikan uang. Pengembalian uang dilakukan dengan cara memberikan cek. Namun ternyata, setelah korban mencairkan cek tersebut, ternyata tidak ada isinya alias cek blonk.

“Setelah korban merasa tertipu karena cek yang diberikan tidak bisa cair, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka,” pungkasnya.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 lembar brosur, dua kwitansi, 2 lembar rekening koran, 1 bendel PPJB, 1 lembar cek BCA dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Kota Malang. Ia terancam pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu korban MSA, warga Jl. Sebuku, Kelurahan Bunul, Kota Malang meminta, agar jajaran orang orang yang terlibat dalam dugaan penipuan tersebut, harus ditangkap.

“Terutama yang mengeluarkan cek bodong, bahkan yang membuat berkas identitas saat yang bersangkutan tinggal di Malang,” katanya. (Ide)