20 April 2024

`

Pengelola Warunk Upnormal Dipanggil Satpol PP

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COMPengelola Warunk Upnormal (WU), Hery Prasetyo memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, di kantor Satpol PP Pemkot Malang, Kamis (17/01/2019). Pemanggilan tersebut sehubungan dengan tahapan pembinaan Satpol PP, terkait kelengkapan perijinan.

 

 

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Malang, Bambang Irawan memberikan keterangan.

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Priyadi, MM melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Malang, Bambang Irawan menjelaskan, hingga saat ini, WU belum mempunyai ijin yang lengkap. Dua Point perijinan yang belum, terkait penyelenggaraan Reklame dan Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TPUD).

“Setelah kami panggil, kami mintai klarifikasi. Akhirnya diketahui, yang belum ada terkait Antisipasi Dampak Lingkungan (Amdal Lalin). Jadi meskipun sudah mengajukan sejak sekitar Januari 2018, masih terkendala Amdal Lalin,” tutur Bambang Irawan, ditemui di kantornya, Kamis (17/01).

Ia melanjutkan, karena belum ada Amdal Lalin, sehingga hingga saat ini, belum memegang ijin secara lengkap. Karena itu, ia berharap, dengan batas waktu yang ditentukan, bisa melengkapi semuanya, sehingga terhindar dari sanksi.

“Sanksi bisa Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun jika masih membandel hingga batas waktu habis, bisa terkena sanksi berat, bahkan sampai penutupan,” lanjutnya.

Dijadwalkan, lanjutnya, minggu depan, pihak pihak terkait, akan diundang untuk didengarkan penjelasannya. Sehingga, semuanya bisa jelas, dan tidak ada permasalahan lagi.

“Mungu depan, kami undang, pemilik saham, pengelola serta pelapor perkara ini. Karena, perkara berawal dari laporan masyarkat yang kami terima, di pekan pertama bulan ini,” pungkasnya.

Disinggung terkait ijin Amdal Lalin, hingga membuat ijin belum lengkap, Bambang mengaku, jika terkait hal itu, bukan ranahnya. Ada dinas lain yang membidanginya.

Sementara itu, Vidi Bagus Prasetyo, perwakilan dari owner WU menyampaikan, jika surat – surat yang dipertanyakan Satpol PP, saat ini memang masih proses. Ia mengakui, belum memenuhinya secara lengkap

“Untuk TPUD, sudah kami ajukan sejak 08 Januari 2018 lalu, hingga saat ini masih belum kelar. Untuk pajak reklame, sudah kami bayar lunas,” tutur Vidi. (ide)