24 April 2024

`

Penganiaya Penjaga Counter HP Ditahan

1 min read

MALANG,  TABLOIDJAWATIMUR.COM – MU (19), terduga penganiayaan terhadap penjaga konter HP, akhirnya menginap di sel tahanan Mapolresta Malang Kota, sejak Kamis (29/04/2021) malam. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya membuat laporan resmi, kemudian MJ ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, SH.

KASAT RESKRIM Polresta Malang Kota,  Kompol Tinton Yudha Riambodo, SH, SIK, menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka. “Korban sudah melapor. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP,” terang Kompol Tinton.

Seperti diberitakan, seorang remaja yang diduga pelaku kekerasan, dimintai keterangan Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Kamis (29/04/2021) siang. Penganiayaan itu viral di video media sosial. Dalam video itu, tampak seorang laki- laki melakukan pemukulan kepada seorang perempuan di sebuah counter HP  di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

“Iya, peristiwa itu terjadi di kawasan Kedungkandang. Saat ini telah ditangani Reskrim Polresta Malang Kota,” terang Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi.

Diduga, pemukulan itu dilakukan karena tersangka cemburu. Rasa cemburu itu tampak dalam percakapan di video. Pihak laki- laki meminta lHP yang dipegang perempuan, karena ingin melihat isinnya.

“Ya, kami masih meminta klarifikasi. Untuk sementara motifnya cemburu. Untuk sementara ini, mereka berdua adalah tunangan. Selain mereka berdua, pemilik konter juga dimintai keterangan,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kamis  (29/04/2021) siang. (aji/mat)