20 April 2024

`

Penerimaan Pajak Hiburan Makin Membaik

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) seperti sekarang, tak mudah menjalankan bisnis secara normal. Sebab, pemerintah memberikan batasan-batasan untuk menghindari penyebaran virus. Hal ini pun dirasakan pengusaha hiburan, seperti karaoke, panti pijat, dan sebagainya. Beberapa di antaranya malah menutup usahanya walau hanya sementara. Dampaknya, target Pajak Hiburan yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur pun ikut terpengaruh. 

Pantai Balekambang di Desa Srigonco, Kecamatan bantur, Kabupaten Malang menjadi salah satu pemasok Pajak Hiburan.

 

MENURUT Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, MSi, pada awal tahun anggaran 2020, saat belum ada COVID-19, Pajak Hiburan ditarget sebesar Rp 8.200.030.000,00. Namun setelah terjadi pandemi COVID-19 yang berlangsung hingga berita ini dibuat, target Pajak Hiburan pun diturunkan, menjadi Rp 4.000.000.000,00. “Penurunan target ini wajar, karena banyak tempat hiburan tutup,” katanya, Kamis (15/10/2020) siang.

Kawasan wisata pantai di Kabupaten Malang cukup besar. Salah satunya Pantai Sipelot di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo ini. Tempat pariwisata menjadi salah satu pendulang Pajak Hiburan.

Menurut Made, ada beberapa tempat hiburan yang dikenai Pajak Daerah (Pajak Hiburan). Di antaranya, panti pijat, bioskop, tempat karaoke, tempat pariwisata, dan sebaganya. “Saat pandemi COVID-19, sejumlah tempat pariwisata ditutup. Padahal potensi pajaknya sangat besar, seperti Pantai Balekambang, Ngliyep, wisata Bendungan Selorejo, dan sebagainya. Karena semua tutup, praktis tak ada pemasukan,” kata Made yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, MSi.

Demikian pula rumah karaoke, panti pijat, juga tutup karena terdampak COVID-19. Melihat kondisi semacam ini, akhirnya Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD bersepakat menurunkan target pendapatan Pajak Hiburan.  Meski demikian,  petugas pajak dari Bapenda tak tinggal diam. Mereka tetap melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak. Hasilnya, perlahan tapi pasti,  realisasi Pajak Hiburan membuahkan hasil yang manis.

Menurut catatan Bapenda Kabupaten Malang, sampai akhir September 2020, realsiasi Pajak Hiburan  sudah tembus Rp 3.782.165.988,00. Jika melihat angka ini, Made yakin, dengan sisa waktu tiga bulan ke depan (Oktober, November, Desember), target Pajak Hiburan bakal tercapai. “Mudah-mudahan tercapai,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com,  pada akhir Januari 2020, realisasi Pajak Hiburan sebesar Rp 1.106.225.309,00. Akhir Februari realisasinya turun, hanya sebesar Rp 651.680.818,00. Maret realisasinya naik, menjadi Rp 849.632.530,00. Akhir April (saat COVID-19 sedang marak), realisasi Pajak Hiburan turun lagi, hanya Rp 144.855.084,00.

Penurunan terparah terjadi pada akhir Mei 2020, realisasinya hanya Rp 24.610.600,00. Memasuki Juni, mulai ada kenaikan realisasi pendapatan Pajak Hiburan meski tak banyak, hanya sebesar  Rp 41.368.090,00. Akhir Juli, realisasi ada kenaikan lagi, sebesar Rp 195.533.650,00. Akhir Agustus bertambah lagi, menjadi Rp 285.152.077,00. Pada September ada pemasukan sebesar Rp 483.107.830,00.  (iko/mat)