20 April 2024

`

Pemkab Malang – Imigrasi Cegah Perdagangan Orang dan TKI Ilegal

2 min read

Reporter : jull dian

Masih maraknya pengiriman tenaga kerja non prosedural ke luar negeri dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Malang menjalin kerja sama dengan Dirjen Imigrasi yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM RI, Jatim, Zakaria, SH, Senin (23/04//2018) di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen.

 

Sosialisasi kerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Organisasi Internasional dalam penanganan tenaga kerja non prosedural dan perdagangan manusia. (jull dian)

Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna tidak menampik jika Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah yang berkontribusi besar dalam pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia). Menurutnya, ada beberapa akibat, baik positif maupun negatif dari banyaknya masyarakat yang memilih menjadi PMI.

“Banyak manfaat positif. Misalnya,  di Malang selatan, taraf hidup masyarakat saat ini sudah meningkat. Padahal dulu bisa dikatakan minus. Tidak dapat dipungkiri bahwa menjadi PMI bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” tuturnya.

Tidak hanya dari segi ekonomi. Dari segi perilaku dan kebiasaaan para PMI juga menjadi lebih bisa menghargai waktu. “Bila biasanya dahulu kebanyakan waktu hanya digunakan untuk ngegosip,  sekarang lebih banyak digunakan untuk bekerja. Inikan baik,” ungkap bupati yang juga Ketua Nasdem Jawa Timur ini.

Sayangnya, selain banyak nilai positif seperti menjadi sumber devisa bagi negara, keberadaan PMI juga menimbulkan berbagai persoalan. “Dampak sosial dari banyaknya PMI adalah perubahan gaya hidup,  seperti seks bebas dan terjebak dalam penyalahgunaan narkoba,” papar bupati.

Tidak hanya itu. Sebagai kantong pengiriman PMI, tidak jarang terjadi pengiriman secara non prosedural di wilayah Kabupaten  Malang. “Kasus seperti ini memang ada,  tapi yang sering terjadi adalah PMI warga Kabupaten Malang berangkat dari PT di luar Kabupaten Malang. Itu yang jadi masalah,”paparnya.

Masalah menjadi serius ketika PMI non prosedural ketika berada di luar negeri tersandung masalah hukum.”Kalau sudah begitu bagaimana? Mereka harus dilindungi. Untuk itu, ke depan,  kita ingin kantor pusat PJTKI ada di Kabuaten Malang. Jangan di Jakarta. Karena,  bila ada masalah,  selalu dilempar ke kantor pusat,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi pengiriman PMI non prosedural, Pemerintah Kabupaten Malang telah menarapkan pengawasan,  mulai dari tingkat bawah hingga atas. “Pengawasan sudah kita lakukan sejak mereka mengurus surat di desa atau kelurahan. Pengawasan  semakin kita perketat, agar jangan sampai ada lagi PMI non prosedural. Selain itu seperti acara saat ini, kami juga menggandeng instansi lain,” beber mantan Wakil  Bupati Malang ini. (*)