19 April 2024

`

Pemerintah Kabupaten Malang 4 Kali Berturut-turut Raih WTP

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur,  kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017. Penghargaan diserahkan kepada Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, didampingi Ketua DPRD, Hari Sasongko, di Kantor Perwakilan BPK RI, Sidoarjo, Jumat (25/05/2018) siang.

 

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, didampingi Ketua DPRD, Hari Sasongko, menerima penghargaan opini WTP keempat kalinya di Kantor Perwakilan BPK RI, Sidoarjo, Jumat (25/05/2018) siang.

Dalam rilis  Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Malan menyebutkan, penghargaan yang diraih ini menunjukkan bahwa Kabupaten Malang dinilai  sebagai pemerintahan yang telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Seluruh proses transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten Malang telah diaudit oleh  BPK RI tahun 2017.  Dari hasil audit itu, tidak ditemukan permasalahan. Dengan hasil tersebut, Kabupaten Malang diberi penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP dari BPK RI ini diserahkan kepada Bupati Malang didampingi Ketua DPRD  di Kantor Perwakilan BPK RI di Sidoarjo,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Malang, Ir. Untung Sudarto, M.T, Jumat (25/05/2018) siang.

Untung menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malang bukan sekali ini saja mendapat penghargaan opini WTP. “Tapi telah empat kali berturut-turut. Ini adalah opini WTP keempat dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun 2017,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko didampingi Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, menerima buku dari perwakilan BPK RI, Sidoarjo.
Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, bersama para penerima WTP dari daerah lain.

Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, Kabupaten Malang telah empat kali meraih WTP, yaitu sejak 2014 sampai 2017,” kata Ir. Untung Sudarto, M.T.

Menurut Untung, dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan BPK, dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007,  dilakukanlah pemeriksaan berkala keuangan. Ini  untuk memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Dasar utama pertimbangan BPK dalam memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kewajaran bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu transaksi, melainkan kewajaran atas hal-hal yang material atau yang signifikan atas penyajian laporan keuangan,” jelas Untung Sudarto. (mat)