25 April 2024

`

PA Malang Kabulkan Gugatan Nafkah Anak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang gugatan nafkah anak di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur,  dengan perkara  No. 882/Pdt.G/2020/PA.Mlg, akhirnya dikabulkan dan dibacakan majelis hakim, Selasa (20/10/2020).  Meskipun tidak secara keseluruhan, namun disyukuri penggugat. Mengingat hal ini  jarang terjadi, di mana hakim bisa menerima gugatan nafkah atas dasar nikah siri.

 

 

Kuasa hukum penggugat, Sumardan SH dari Kantor Advokad, Edan Law.

“KEPUTUSAN hakim, mengabulkan penggugat meskipun sebagian. Kami menghormati dan berterima kasih kepada hakim. Meskipun nilainya di bawah apa yang kami gugat,” terang Sumardan, SH, kuasa hukum dari penggugat, saat ditemui di pengadilan, Selasa (20/10/2020) siang.

Ia melanjutkan, bunyi amar putusan di antaranya, menghukum tergugat mengganti biaya perawatan selama penggugat hamil dan biaya melahirkan sejumlah Rp. 7′500.000.

Tergugat membayar nafkah anak yang lahir 3 Mei 2019, Rp 2 juta setiap bulan. Dengan kenaikan 10 % setiap tahun, sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau dapat berdiri sendiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

“Kalau dijumlahkan sampai dengan anak usia 21 tahun, sakitar  Rp 1 miliar lebih. Kalau yang kami minta, uang nafkah Rp 10 juta pe bulan. Pertimbanganya, tergugat mampu untuk itu,” lanjut pengacara senior dari kantor advokad, Edan Law ini.

Tekait dengan putusan itu, pihaknya mengaku menerima dengan menunggu waktu 14 hari. Kalau pihak tergugat tidak melakukan upaya hukum banding, Sumardan  akan  mengajukan upaya eksekusi.

Kasus ini berawal saat Novia AP (25), warga Jl.Borobudur, Kecamatan Blimbing,  Kota Malang, menggugat nafkah untuk anak kandungnya, kepada suami sirinya, Septian Taufan (33), warga Perumahan  Permata Jingga, Kota Malang,  pengusaha ayam geprek. Tergugat sempat meragukan anak yang dilahirkan Novia adalah anaknya.

Antara penggugat dan tergugat merupakan pekerja dan bosnya.  Kepada penggugat, tergugat pernah menjanjikan akan menceraikan istrinya. Bahkan, dalam pernikahan siri tersebut, ayah dari tergugat juga datang.

Dijelaskannya, akibat perbuatan melawan hukum itu, maka penggugat menuntut tergugat  agar memberikan nafkah (biaya) lahir yang sudah dikeluarkan maupun biaya – biaya anak yang akan datang.

Biaya itu meliputi, biaya yang sudah dikeluarkan sejak mengandung sampai melahirkan sebesar Rp 60.000.000.  Biaya pemeliharaan anak dan pendidikan hingga berusia 21 tahun. Selain itu,  memberikan nafkah setiap bulan sebesar Rp 15.000.000.  (aji/mat)