17 April 2024

`

Nyolong Lagi, Kuli Bangunan Dipenjara Lagi

1 min read
Tersangka Kuli Bangunan yang sudah pernah di penjara karena aksi pencurian.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM Seorang kuli bangunan, FJ (24), warga Sawojajar Gang XV, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, kembali dipenjara. Pasalnya, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Vila Bukit Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang bersama temannya RE.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, FJ yang keluar dari lembaga pemasyarakatan tahun 2018 ini diduga melakukan pencurian sepeda motor Beat  di kawasan Perumahan Vila Bukit Tidar, Kecamatan Sukun, bersama temannya RE.  Hasil curiannya dijual di daerah Pasuruan.

“Dalam beraksi, tersangka bersama satu orang temannya, RE. Namun RE sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang. Mereka naik motor mencari sasaran. Ketika melintas di TKP, melihat ada sepeda motor dengan kondisi kunci menggantung di motor, ” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata, Kamis (08/07/2020) siang.

Melihat peluang bagus, lanjut Leo, RE turun dari sepeda motor untuk mengambil motor Beat. Sementara Fajar menunggu di atas sepeda. Setelah sepeda motor berhasil dikuasai,  langsung kabur. Selanjutnya motor dijual di kawasan Pasuruan dengan harga Rp 2,1 juta.

“Tersangka sudah beraksi di lima  lokasi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun  penjara,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. (ide/mat)