29 Maret 2024

`

Nyabu, Guru SDN di Kepanjen Ditangkap

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ulah guru Basyuni (33) yang mengajar di SDN yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sunguh tidak elok, dia harus diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Jumat (26/10/2018).

 

 

Kapolres Malang, AKBP. Yade Setiawan Ujung, SH.S.I.K.M.Si saat merilis Basyuni, ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang terjerat kasus narkoba.

DIHADAPAN awak media, pria yang mengaku sudah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama sebelas tahun mengaku menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina saat bekerja. “Saya sudah 11 tahun bekerja. Pokoknya saya kerja di UPT Dindik Kabupaten Malang. Sabu tersebut saya beli untuk saya pakai sendiri. Buat kerja !” kata Basyuni.

Guru asal Kepanjen ini mengaku sudah menjadi budak sabu selama dua tahun terakhir, karena sering kerja lembur. “Biasanya saya beli 0.5 gram seharga Rp 900 ribu dan habis dalam tiga hari,” imbuh Basyuni.

Sementara itu menurut Kapolres Malang, AKBP. Yade Setiawan Ujung, SH, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa Basyuni dibekuk di sebuah warung kopi yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.61 gram.

“Tersangka mengaku sebagai pengguna atau pemakai barang haram ini. Ia memakai narkotika jenis sabu-sabu ini sudah 2 tahun dan mengaku mendapatkan sabu dari temanya yang mendekam di Lapas Madiun. Tapi setelah kita cek, napi tersebut sudah pindah di Lapas Bojonegoro. Namun untuk kebenarannya masih dalam penyelidikan,” terang Yade.

Berdasarkan keterangan tersangka, menurut Kapolres, pelaku mengenal napi dalam lapas yang memasok narkoba dari seorang temannya bernama Mamat.

“Kami masih terus menelusurinya. Tersangka kami jerat denan pasal 112 karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” pungkas Kapolres Malang.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Moch. Hidayat mengakui bahwa Basyuni adalah guru berstatus ASN di sebuah SDN di Kepanjen. “Dia guru kelas di sebuah SDN di Kepanjen, yang bersangkutan memang saat ini sedang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hidayat.

Terkait status Basyuni sebagai ASN dan telah dianggap mencoreng korps abdi negara karena menyalahgunakan narkotika, Hidayat mengaku sudah melaporkannya kepada pihak Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Malang. “Sudah saya laporkan ke Inspektorat dan BKD,” tandas Hidayat pendek. (diy)