19 April 2024

`

Meningkatkan Pemahaman Hukum Bagi Aparatur Desa

2 min read

Bagian Hukum Pemda Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Pemerintah Hadapi Kasus Hukum

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk memberikan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Kepala Desa, Bagian Hukum Sekretaris Negara Daerah Kabupaten Malang memberikan Sosialisasi penguatan Kapasitas Pemerintah Menghadapi Kasus Hukum.

 

 

Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kabupaten Malang, Prasetyani Arum A. SH, M.Hum memberikan keterangan.

KEGIATAN yang berlangsung mulai 3 sampai 5 Desember 2018 tersebut, berlangsung di Hotel EL Karangploso dan diikuti ratusan kepala desa dan Kaur se Kabupaten Malang, sebanyak 378 Kepala Desa dan 378 KAUR.

Menghadirkan 3 nara sumber yang ahli di bidangnya yaitu Tulus Wahyono SH, M.Hum, Scholar dan Konsultan Hukum, Santi Rizkawati SH.M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UB serta Son Haji, SH, Irbang IV, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.

Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kabupaten Malang, Prasetyani Arum A. SH, M.Hum menjelaskan, pemberian pemahaman dan pengertian hukum bagi Perangkat desa sangat penting. Di hari pertama peserta dari 11 Kecamatan, 12 Kecamatan dan di hari terakhir 10 kecamatan.

“Saya kira, ini sangat penting. Sehingga para ASN bisa mengetahui sejauh mana batasan dan hal – hal yang tidak boleh dilanggar,” tuturnya ditemui disela sela acara.

Ia menyebut, beberapa kemungkinan kejadian pelanggaran aparat desa yang terjadi, biasanya pada pengelolaan dana atau lemahnya administrasi. Selain itu, ada juga pada proyek pembangunan fisik wilayah, tanah kas desa dan beberapa lainnya.

“Tidak ketinggalan, ada juga permasalahan tentang warisan. Kalau masyarakat merasa dirugikan ataupun tidak puas, biasanya komplain. Mereka protes bahkan mengambil langkah somasi,” lanjutnya.

Menurutnya, jika ada somasi ataupun gugatan, tentunya Bagian Hukum akan memberikan pendampingan. Tentunya, setelah ada pengajuan dari yang bersangkutan, kepada bagian hukum di Pemda.

“Kami ya pengacara Negara, yang beracara di persidangan. Mengikuti, tahapan – tahapan sidang, bahkan sampai Inkrach. Termasuk terkait, adanya upaya hukum lanjutan. Melakukan pendampingan, terutama para aparat desa,” imbuhnya.

Sosialiasi sendiri, dilakukan secara rutin, bahkan secara periodik. Bahkan tim yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintahan, turun ke desa-desa memberikan sosialisasi secara bergiliran. (ide)