20 April 2024

`

Mantan Perawat – Klinik Klagen Berdamai

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mantan perawat di klinik PT Halim Hasanah Medika, Klagen, RT 09/ RW 04, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Try Hendra Adisetyo Saputra, warga Jl. Merapi, Dusun Sukun, Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya minta maaf.

 

 

Try Hendra Adisetyo Saputra.

PERMINTAAN maaf itu disampaikan Try Hendra saat rapat mediasi di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di Kepanjen, Jumat (04/09/2020). Hadir dalam rapat mediasi, Kepala Dinas Tenagakerja, Kabid Hubungan Industrial, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kabid SDK Dinas Kesehatan, Kabid Pelayanan Kesehatan, Kasi Alkes dan PKRT, Kasi Kefarmasian, Kasi SDM, KaSubag Umum, Tim perijinan, Kuasa Hukum dan Direksi PT Halim Hasanah Medika serta Try Hendra Adisetyo Saputra, A.md Kep.

“Intinya,  permasalahan sudah selesai. Sudah ada kesepakatan antara keduanya,” terang Kuasa Hukum PT Halim, Yayan Riyanto & Partner, Jumat (04/09/2020) usai mediasi.

Bahkan, dalam kesempatan itu, lanjut Yayan, telah dinotulenkan dan dibuatkan berita acara, ditandatangani kedua belah pihak, serta mengetahui Kapala Dinas Kesehatan, drg Arbani Mukti Wibowo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Drs Yoyok Wardoyo.

“Intinya, telah disepakati kedua pihak, yakni PT Halim Hasanah Medika dan saudara Try Hendra Adisetyo Saputra. Permasalahan keduanya telah terselesaikan secara musyawarah mufakat,” lanjut Yayan.

Dengan kesepakatan itu, PT Halim mengembalikan Surat Tanda Registrasi (STR) asli atas nama Try Hendra Adi Setya Saputra. Bersedia mencabut laporan,  baik pidana maupun perdata,  dan membuat surat keterangan kerja.

Sementara pihak Try Hendra harus membuat surat pengunduran diri, membuat pernyataan permohonan maaf, mencabut somasi,  serta mencabut laporan Polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua belah pihak sama-sama melapor ke Polisi. Saat itu, PT Halim merasa nama baiknya dicemarkan. Sementara Try Hendra melaporkan Direktur PT dengan dugaan penggelapan STR. (aji/mat)