20 April 2024

`

Mantan Napi Gasak Motor Lagi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, membekuk AE (29), warga Dusun Krajan RT.02 / RW.01, Desa Sumberwolo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur di Jl. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (18/07/2020) lalu. Ia diduga terlibat pencurian sepeda motor. Satu teman tersangka masih buron.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu bersama Kasubag Humas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni bersama tersangka.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, sebelum penangkapan, anggota mendapat informasi pelaku curanmor berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

“Sebelumnya, petugas menerima informasi keberadaan tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan di kawasan Jl. Tlogomas,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rabu (05/08/2020) siang.

Ia melanjutkan, kejadian berawal, saat korban Edo Pratama (22), warga Jl. Bendungan Sutami, RT. 04 / RW.06, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan, Lowokwaru, Kota Malang, Senin (29/06/2020) sekitar pukul 20.00 WIB memarkir kendaraannya di teras rumah saudaranya, Jl. Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian oleh  korban ditinggal pulang ke rumah. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban kembali ke alamat (tempat kejadian perkara), sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000.

“Dari introgasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja 150 CC. Bahkan  mengaku telah 4 kali melakukan pencurian Kota Malang.  Bahkan bulan April lalu, baru keluar penjara, ” lanjut Kasat Reskrim.

Dalam beraksi, lanjut kasat, tersangka bersama satu orang temannya naik sepeda motor. Saat mengetahui ada sepeda motor di teras, satu tersangka turun mengambil sepeda. Kemudian tersangka naik sepeda motor hasil curian, dengan didorong temannya naik motor di belakangnya. Setelah berhasil menjauh dari TKP, kemudian motor dibawa kabur.

“Ia terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Untuk barang bukti, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 CC warna merah hitam,” pungkas kasat.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menghimbau agar masyarakat lebih waspada. “Masyarakat agar lebih waspada atas perilaku kejahatan. Harap dikunci ganda, untuk lebih mengamankan,” terang Marhaeni. (aji/mat)