20 April 2024

`

Mantan Karyawan Bebek Goreng Ajak Teman Kuras Isi Ruko

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Berdalih mengamankan kunci ruko sebuah warung bebek, seorang mantan karyawan, Faisal (23), warga Jl. Plaosan Barat, RT 03 / RW 08, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, malah mengajak temannya menguras isi tempat kerjanya.

 

Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander menanyai tersangka pencurian.

 

BERSAMA temannya, Dedi (24), warga Perumahan  Bululawang RT. 40/ RW.08, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, mereka menggasak berbagai barang berharga. Di antaranya, beberapa HP Samsung, uang tunai Rp. 3 juta yang sebelumnya disimpan di laci, LCD proyektor di meja kasir pun digondol.

“Tersangka mengajak temannya untuk mengambil beberapa barang berharga di tempat kerjanya. Ia bisa dengan mudah memasuki warung bebek tempat ia bekerja, karena menggunakan kunci ruko yang ia minta dari temanya sesama pekerja di tempat warung tersebut,” tutur Kapolresta Malang, Doni Alexander, Senin (18/11/2019) siang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander bersama Kasubbag Humas dan Kasat Reskrim, saat merilis pencurian ruko.

Kapolresta melanjutkan, apa yang dilakukan tersangka  memang tidak tahu balas budi. Mengingat, sebelumnya tersangka pernah bekerja di tempat tersebut. Bahkan, mengajak temannya untuk bekerjasama dalam melakukan pencurian. “Awalnya, tersangka bekerja di tempat tersebut. Namun, ia mengajak temannya untuk mengambil barang- barang berharga dari tempat dulu bekerja,” lanjut Doni.

Kejadian ini berawal ketika sekitar bulan Juli 2019, teman tersangka sesama karyawan menemukan kunci ruko di gudang di lantai 2. Selanjutnya, tersangka meminta kunci tersebut kepada temanya dengan dalih akan diamankan.

Sekitar tanggal 7 September 2019, tersangka mengajak Dedi untuk merencanakan pencurian di Warung Bebek, mengingat, dirinya sudah punya kunci yang didapatkan dari temanya saat bekerja dulu.

Rencana pencurian pun akhirnya dilakukan Pada 10 September 2019), sekitar 02.00 WIB. Usai membuka rolling door ruko, keduanya akhirnya menggasak barang berharga yang ada di dalam warung. Atas perbuatannya, kini para tersangka harus menringkuk di sel tahanan dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Proses penangkapan berawal saat Tim Resmob Polres Malang Kota mendapat informasi pelaku bobol ruko yang terekam CCTV berada di daerah Blimbing. Dari informasi tesebut, tim melakukan pengecekan di lokasi.  Ternyata benar, tersangka  bobol ruko berada di kawasan Bank Taspen. Arjosari, Blimbing, Kota Malang.  Setelah itu Polisi langsung mengamankan dan menginterogasinya. (ide/mat)