20 April 2024

`

Malang, Pintu Masuk Perdagangan Satwa Liar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Malang, merupakan titik penting bagi jaringan perdagangan satwa ilegal di Indonesia. Satwa liar yang dilindungi  ini dimasukan dari Sulawesi, Maluku, dan Papua ke Malang, baru kemudian diedarkan ke Jakarta atau Surabaya.

 

 

Polres Malang mengungkap perdagangan satwa liar dilindungi yang menggunakan jaringan media sosial, beberapa waktu silam.

“BUKAN HEWAN asli Malang yang dijual, tapi dimasukan dari Sulawesi, Maluku, dan Papua ke Malang, baru kemudian diedarkan ke Jakarta atau Surabaya lewat Malang,” kata Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, belum lama ini.

“Bisa dikata Malang adalah tempat transit perdagangan satwa ilegal di Indonesia. Pengirimannya bisa lewat bandara maupun stasiun kereta api atau jasa ekspedisi. Untuk itu, kami mendesak agar pengawasan di Bandara Abd Saleh diperketat. Begitu juga Stasiun KA. Kami juga meminta para pelaku jasa ekspedisi agar menolak pengiriman paket dalam bentuk satwa,” tegasnya.

Bagaimana satwa ilegal tersebut bisa masuk ke Malang? “Kebanyakan lewat bandara militer, di situ yang seringkali tidak terpantau. Beberapa kali terungkap, justru pelakunya adalah oknum aparat. Ketika pulang dari bertugas di Papua, mereka sering membawa burung dilindungi seperti kakaktua, untuk kemudian dijual,” beber alumni Universitas Brawijaya ini.

Burung kakaktua ini dilindungi negara.

Masih maraknya perdagangan satwa ilegal, menurut Kasi Konservasi Wilayah VI BKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, disinyalir karena efek jera dari penegakan hukum masih belum maksimal.

“Memang itu yang masih menjadi permasalahan. Selama ini, acuan penegakan hukum pada UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem, yang ancaman hukumanya maksimal kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun vonis yang dijatuhkan kepada pelaku masih rendah. Kami hanya bisa berharap pada nurani para penegak hukum,” ungkap Mamat, belum lama ini.

Dia juga berharap untuk pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi, bisa mempidanakan para pengepul, pemodal atau pelaku utamanya. “Selama ini yang banyak diungkap hanya pelaku perdagangan di tingkat bawah. Sedangkan pelaku di atasnya jarang sekali bisa terungkap. Kami berharap agar pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal bisa berkembang, bisa mengungkap siapa pelaku utamanya,” tegasnya.

Berkaitan dengan ringannya sanksi hukum perdagangan satwa ilegal yang vonisnya hanya beberapa bulan, Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid menilai perlu ada perubahan pola pikir bagi para penegak hukum.

“Di sini menunjukan bahwa aparat penegak hukum masih belum serius melihat perdagangan satwa ilegal. Padahal ini tidak hanya menyangkut masalah ekonomi pelaku saja. Ada kerusakan lingkungan serius akibat perdagangan satwa liar dilindungi ini. Kita berharap ada perubahan mindset para penegak hukum,” tandas Rosek Nursahid. (diy)