24 April 2024

`

Mainan Sabu, 2 Pria di Gerebek di Kos-kosan

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemain sabu, Rachmad Hidayat (30) warga Jl Endah Manis Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Mafiun atau Dusun Bioro, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek dan Renal Eko Susanto (23) warga Jl S Supriadi, Gang X, Kecamatan Sukun, Kota Malang tak bisa mengelak saat dibekuk petugas Reskoba Polres Malang Kota, Jumat (01/02/19).

 

Salah satu tersangka diamankan petugas.

KEDUANYA dibekuk di rumah kos-kosan, di kawasan Jl Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ditangkap, pada Hidayat didapatkan barang bukti 1 bungkus vapor berisi 1 klip sedang pembungkus 2 klip SS ukuran kecil, 1 bungkus rokok berisi 4 klip SS, 1 tas slempang dan dan HP yang digunakan transaksi. Total barang seberat 13, 35 gram.

Sedangkan Renal, didapatkan barang bukti 1 tas kain berisi 1 bungkus rokok berisi 2 klip SS, 2 bungkus kemasan teh yang masing-masing berisi 1 poket SS, bungkus permen berisi 1 poket SS dan 1 ponsel yang digunakan transaksi. Total barang SS seberat 8,35 gram.

Kepala satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, barang bukti cukup banyak, namun membantah disebut pengedar.

“Polisi tidak langsung percaya keterangan tersangka. Terus kami dalami,” tutur Samsul, Minggu (03/02/19).

Ia melanjutkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba. Untuk itu, petugas menindaklanjutinya.

Petugas masih terus melakukan pemeriksaan hingga kedua tersangka belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Namun informasinya identitas pengedarnya sudah dikantongi untuk dilakukan penangkapan.

” Tersangka masih dalam pengembangan. Mereka kami kenakan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009,” pungkas AKP Syamsul Hidayat SH MH. (ide)