19 April 2024

`

Lewat Masa Sewa, Warga Sananrejo Tuntut Bongkar Menara BTS

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Puluhan warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (4/10/2018) meluruk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk meminta pembongkaran tower base transceiver station (BTS) yang ada di kampungnya karena sudah habis masa sewanya.

 

 

Tiga perwakilan warga Desa Sananrejo, Turen yang mengadu DPRD Kabupaten Malang terkait BTS.

MAROTIB (48) salah satu warga Sananrejo mengatakan bahwa tower BTS milik salah satu penyedia jasa telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia, telah berdiri di kampungnya sejak 2017 silam. “Dulu mereka berkata hanya menyewa lahan untuk pendirian tower selama sepuluh tahun dan ini sudah berakhir, namun tower masih berdiri dan berfungsi,” kata Marotib.

Warga yang tempat tinggalnya di sekitar areal tower BTS merasa enggan dan tidak mau lagi memperpanjang sewa lahan untuk operasional tower. Alasan mereka merasa resah, jika sewaktu-waktu tower itu rubuh, saat musim hujan. “Ketakutan kami, jika tower itu sewaktu-waktu roboh dan menimpa rumah kami. Tower itu kan berdiri di areal padat penduduk, ada sekitar 15 rumah warga, dari rumah terdekat jarak tower itu 10 meter, sedangkan tinggi tower mencapai 70 meter,” jelas Marotib.

Marotib dan warga pun sudah menanyakan perijinan sewa lahan ke pihak Desa dan Kecamatan, namun kurang mendapatkan jawaban memuaskan. “Sudah kami tanya pihak desa, tapi mereka tidak mempunyai arsip sewa menyewanya,”ujar Marotib.

Merasa tidak mendapat perlindungan dari aparat desa dan kecamatan, sebagian warga Sananrejo akhirnya memutuskan mengadukan permasalahan tersebut ke dewan. “Tujuan kami adalah untuk menanyakan perijinan tower itu, apakah sudah keluar atau belum,”papar Mario Indra (20) salah satu warga Sananrejo. “Dulu memang kami pernah diberi uang kompensasi senilai Rp 500 ribu untuk setiap kepala keluarga, dan waktu itu ada 22 KK yang mendapatkan uang kompensasi itu. Karena ketakutan kami, jika sewaktu waktu tower roboh, maka kami tidak ingin lagi sewa pendirian tower itu diperpanjang, namun nampaknya hal ini tidak diperhatikan, maka terpaksa kami mengadu ke DPRD,” beber Mario.

Puluhan warga Sananrejo kemudian diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatoto Subroto. Dia menyampaikan bahwa dengan aturan yang baru, ijin perpanjangan sewa tower memang tidak lagi membutuhkan persetujuan dari warga di sekitar tower. Menurutnya harusnya hal tersebut sudah disosialisasikan oleh kades maupun camat setempat, sehingga tidak terjadi miss komunikasi seperti yang dialami warga Sananrejo. “Namun tetap kami akan meminta kepada Dinas Kominfo dan Perijinan untuk menginfetarisasi dan mengidentifikasi jumlah tower BTS yang ada,”terang Didik.

Dia juga menambahkan, meski sekarang perpanjangan sewa tidak perlu mendapatkan persetujuan dari warga, namun tetap pihak provider selaku pemilik maupun pengoperasional tower berkewajiban memberikan tangungan asuransi kepada warga sekitar tower. “Jadi jika missal tower itu tingginya 70 meter, warga yang tempat tinggalnya dalam radius 100 meter disekeliling tower berhak mendapat asuransi dari pemilik tower. Untuk apa? Hal ini untuk ganti rugi jika sewaktu-waktu tower itu roboh,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Terkait dengan keinginan warga untuk membongkar tower, menurut Didik, itu bisa dilakukan setelah warga melakukan gugatan. “Kalau kami tidak bisa. Jika ijin itu sudah keluar, dan warga keberatan, mereka bisa mengugat lewat PTUN, jika memang gugatan mereka dimenangkan, tower tersebut otomatis harus dibongkar,”pungkasnya. (diy)