25 April 2024

`

Lawan Putusan MA, Bos Surabaya Country Ajukan PK

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bambang Poerniawan, Bos PT Surabaya Country,  kembali melakukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukannya.

 

Bambang Poerniawan saat jalani sidang di PN Surabaya.

UPAYA hukum ini dilakukan setelah sebelumnya Bambang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 bulan, melalui putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Hal ini terungkap berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana Bambang mengajukan memori PK pada tanggal 04 Oktober 2019 silam sebagai pemohon. Sedangkan termohon dalam hal ini adalah dua orang penuntut umum, yakni Darmawati Lahang dan Ratna Fitri Hapsari.

Sigit Sutriono, Humas Pengadilan Negeri Surabaya ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika sudah terdaftar di SIPP,  berarti memang benar akan disidangkan. Terkait jadwal persidangannya, Sigit mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Ya berarti sudah benar. Nanti saya ceknya. Nanti dipelajari oleh pak ketua pengadilan, lalu nanti ditunjuk majelis yang menyidangkan,” terang Sigit.

Disamping itu, Sigit menjelaskan, dalam sidang PK, terpidana, kalau di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, dapat diwakilkan oleh kuasanya. Jika tidak ditahan maka wajib hadir. “Meskipun dia berstatus DPO, tetap wajib hadir. Jika tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, PK nya tidak jalan,” jelas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Poerniawan divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim,  Sigit Sutriono pada sidang yang digelar di ruang Kartika 2 pada Juli 2018 yang lalu.

Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 2 tahun. Namun berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Bambang Poerniawan kemudian dinyatakan terbukti bersalah.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya  melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.

Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.

Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ang/mat)