28 Maret 2024

`

Lapor Harta Kekayaan Lebih Mudah Lewat e LHKPN

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk meminimalisasi praktek korupsi di kalangan pejabat negara, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan berbagai inovasi sistem. Salah satunya, untuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bisa dilakukan secara elektronik (eLHKPN).

 

Sosialisasi dan pelaporan harta kekayaan pejabat negara melalui eLHKPN pada anggota DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

Penyidik Spesialis LHKPN KPK, Dian Widiarti.

UNTUK KPK melakukan sosialiasi eLHKPN kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur,  Selasa (14/08/2018).

Ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi eLHKPN dan pelaporan harta kekayaan pejabat penyelenggara negara, Dian Widiarti selaku Penyidik Spesialis LHKPN KPK menjelaskan, sosialisasi eLHKPN dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Sebenarnya untuk LHKPN paling lambat setiap 31 Maret. Namun karena ada perubahan sistem, dari manual ke elektronik, maka sosialisasi baru bisa dilakukan sekarang ini,” terang Dian.

Berbeda dengan LHKPN sebelumnya, dimana para pejabat negara yang berkewajiban melakukan LHKPN harus mengisi formulir LHKPN secara manual dan menyertakan data atau dokumen pendukung. Hal ini dinilai merepotkan. Dengan eLHKPN,  setiap pejabat negara yang berkewajiban melakukan pelaporan harta kekayaannya, setelah memiliki akun aplikasi eLHKPN pribadi, tidak perlu repot-repot memfoto copy data kekayaan. Cukup memfoto biasa dan diupload ke aplikasi eLHKPN.

“Jadi,  lebih efisien dan murah, tidak perlu biaya untuk foto copy dan membawa-bawa berkas yang bertumpuk,” kata petugas spesialis LHKPN KPK.

Selain itu, menurut Dian, dengan adanya eLHKPN, para pejabat negara diuntungkan dengan tidak usah berulang kali melaporkan hartanya. “Jika dahulu, jika ada kenaikan tingkat, mutasi atau promosi jabatan, pejabat negara yang bersangkutan harus melakukan LHKPN. Dengan eLHKPN,  tidak perlu lagi, karena data basenya sudah ada. Jadi, cukup setahun sekali,”paparnya.

Terkait dengan akurasi  data menyangkut harta kekayaan dan hutang yang dilaporkan oleh pejabat negara, Dian menegaskan, hal itu kembali kepada integritas personalnya. “Kalau menyangkut kebenaran data, itu kembali pada kejujuran individu. Namun nanti ada tim lain di KPK yang akan memverifikasi dan melakukan audit,” ungkap Dian.

Menurutnya, jika data yang dilaporkan dalam eLHKPN fiktif atau rekayasa, setelah diaudit akan terlihat, benar tidaknya data tersebut. “Akan kelihatan rasio ketidakwajaran antara pendapatan, jumlah aset, dan hutangnya,” tegasnya.

Setelah dilaporkan melalui eLHKPN, daftar kekayaan dan hutang pejabat negara akan diumumkan di web site : acch.kpk.go.id atau di elhkpn.kpk.go.id .

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko menyambut baik terobosan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. “Ini baru pertama kali dan menguntungkan buat kami sebagai anggota dewan. Sekarang kita yang pro aktif melakukan entry data perubahan kekayaan atau hutang ke aplikasi eLHKPN kita,” jelasnya.
Dengan perubahan sistem yang baru ini, politisi yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten  Malang ini berharap, laporan harta kekayaan anggota DPRD bisa dilakukan rutin setiap tahun.

“Sekarang kan sudah semakin mudah, jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda LHKPN. Sosialiasasi dan pelaporan melalui eLHKPN hari ini diikuti oleh semua anggota DPRD yang berjumlah 50 orang beserta sebagian ASN Sekretariat Dewan,” pungkas Hari Sasongko. (diy)