20 April 2024

`

Lagi Fly, Pengedar Sabu Dibekuk

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Edi Santoso (36) warga Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dibekuk petugas Polsek Turen saat sedang teler, Senin (03/02/2019).

 

Edi Santoso, tersangka penyalahguna dan pemakai sabu, yang dibekuk Polsek Turen.

EDI dibekuk dirumahnya usai mengkonsumsi sabu-sabu. “Tadi malam menjelang dini hari, berawal dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan tersangka ES beserta barang bukti, yang diduga merupakan pengedar sabu-sabu,” terang Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu. Hari Eko Utomo, Selasa (04/02/2019).

Edi yang sudah menjadi target operasi Polsek Turen, tak bisa lagi mengelak, saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu, timbangan elektrik, dan satu alat hisap. “Tersangka saat kami amankan, dalam kondisi fly, karena baru saja memakai sabu-sabu,” jelas Hari.

Barbuk yang disita petugas.

Kepada petugas, Edi mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang berinisial SD, yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

“Jaringan tersangka dikendalikan dari seseorang yang sedang mendekam di Lapas Lowokwaru, untuk pengambilan barang, menurut pengakuannya menggunakan sistem ranjau. Pembayaran pun melalui transfer rekening,”ungkap mantan KBO Reskrim Polres Malang.

Untuk mengungkap jaringan Edi yang dikendalikan dari Lapas, warga Dampit tersebut kini sedang menjalani penyidikan intensif di Polsek Turen. “Kami akan kembangkan kasus ini, memang untuk membongkar jaringan pengedar narkoba tidak gampang, seringkali mereka tidak mengenal jaringan di atasnya, tapi ini adalah tugas kita untuk membongkarnya,” tegas Kanit Reskrim Polsek Turen.

Akibat ulahnya meracuni generasi muda dengan narkoba, Edi Santoso terancam Pasal 112 Sub pasal 127 ayat 01 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (diy)