Kurir Sabu dan Ganja Asal Pare Terancam Denda Rp 8 Miliar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – TC (31), warga Jl. Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kos di Krian, Merjosari, Mojokerto, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Bahkan, ia terancam hukuman denda Rp 8 miliar, karena kedapatan menguasai barang terlarang jenis sabu dan ganja dalam jumlah cukup besar.
Ia ditangkap di sebuah warung kopi Jl. Pandanwangi, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (09/09/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dan langsung ditindaklanjuti. Barang bukti awal, sekitar 1 gram ganja yang dibawa tersangka.
“Tersangka ditangkap di warung kopi. Dari penangkapan itu, diamankan 1 gram sabu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan petugas berhasil menemukan barang bukti 3,5 ons sabu dan 3,5 kg ganja. Barang haram tersebut didapatkan dari tempat kosnya,” terang Kapolresta Malang Kota.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih DPO (daftar pencarian orang). Menurut pengakuannya, dalam setiap pengiriman, ia mendapatkan upah Rp. 300 – 500 ribu. Selama beroperasi sejak sekitar 3 bulan lalu, TC sudah mendapatkan uang jutaan rupiah.
“Pengakuannya, ia hanya mengantar kepada pemesannya. Jadi, pengiriman kemana, berdasarkan perintah dari seseorang yang masih dalam pengejaran,” kata kapolresta seraya menjelaskan, selain ganja dan sabu, barang bukti yang diamankan adalah timbangan dan handphone.
Atas perbuatannya, TC terancam pasal 111 dan 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama 5 – 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta – Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengaku terus melakukan pengejaran terhadap DPO yang menjadi pemasok. “Kami terus mengejar DPO yang menyuplay barang kepada tersangka. Karena itu, tersangka kami berikan inisial dulu,” terang Kasat Reskoba. (div/mat)