23 April 2024

`

KPU Temukan 113 Surat Suara Rusak

2 min read
Suasana penyortiran dan pelipatan surat suara Pileg 2019 di gudang KPU Kabupaten Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM –Memasuki hari ke delapan pensortiran dan pelipatan kertas suara Pemilihan Legislatif 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatan Malang, Jawa Timur,  menemukan 113 surat suara yang rusak.

 

DITEMUI saat melakukan kegiatan pensortiran dan pelipatan kertas suara Pileg 2019, Ketua KPU Kabupaten  Malang, Santoko, S.Pdl menerangkan,  surat suara yang rusak tersebut ditemukan di 3 kecamatan.

“Kerusakan surat suara sampai hari ini lumayan banyak,  terjadi di 3 kecamatan. Secara umum kerusakan itu untuk DPR RI ada 43, DPR Provinsi 35, DPD 16 dan DPRD ada 20 lembar,” terang Santoko, Kamis (14/03/2019).

Kebanyakan,  kertas suara yang rusak tersebut karena robek.  Ketua KPU Kabupaten Malang memastikan kerusakan itu bukan karena mutu kertasnya yang jelek. “Kalau untuk mutu kertas suara, bagus. Rusaknya mungkin sewaktu pengepakan,” tegasnya.

Petugas KPU menunjukan contoh surat suara yang rusak.

Untuk Pileg 2019, KPU Kabupaten  Malang mendapat pasokan surat suara sebanyak 10 juta lembar. “Untuk jenis pemilihan legislatif DPR RI, DPR Provinsi, DPD dan DPRD, surat suara yang masuk ke gudang kita untuk satu jenis pemilihan 2 juta. Jadi, kalau ditotal ada 10 juta lembar. Ini untuk pemilihan legislatif,”jelas Santoko.

Sedangkan untuk surat suara bagi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, hingga hari ke delapan pensortiran dan pelipatan kertas suara, menurut Santoko, KPU belum menerimanya. “Untuk surat suara Pilpres sampai saat ini kita belum menerimanya dari rekanan KPU RI,” katanya.

Tidak tanggung-tanggung, untuk mengejar target, KPU Kabupaten Malang mengerjakan 150 orang untuk mensortir dan melipat kertas suara. “Hari ini kita kerjakan 150 orang yang merupakan tenaga profesional, untuk mempercepat proses. Rencananya,  jumlah personil akan kita tambah. Sementara ini yang sudah kita selesaikan ada 5 kecamatan. Begitu selesai langsung kita kirim ke kantor kecamatan masing-masing. Kita targetkan antara 20 sampai 30 hari proses ini sudah selesai,” tutup Ketua KPU Kab Malang.

Dari lima kecamatan yang sudah terselesaikan, proses pensortiran dan pelipatan kertas suaranya adalah Kecamatan Pujon, Kasembon, Tirtoyudo, Kalipare, dan Donomulyo. (diy)