20 April 2024

`

Kesandung Tanah Bengkok, Mantan Lurah Dampit Dibui

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Lima mantan lurah di Kabupaten Malang, Jawa Timur,  ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen dalam kasus sewa tanah eks bengkok dalam peralihan status desa menjadi kelurahan. Mereka adalah Yoyok Yudianto mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan Kepanjen;  Firman Agung Rudito, Lies Indra Cahya dan Zarkasih, ketiganya mantan Lurah Sedayu, Kecamatan Turen, serta Deni Eko Setiawan, mantan Lurah Dampit

 

 

Deni Eko Setiawan (baju putih) mantan Lurah Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjerat kasus dugaan penyelewengan sewa eks tanah bengkok.

INSPEKTUR Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, menjelaskan, sudah ada lima mantan lurah yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kepanjen. “Kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku, namun sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) tentu mempunyai sudut pandang yang berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melihat kasus ini, ” katanya ditemui di DPRD, Kamis (09/08/2018).

Menurutnya, dari sudut pandang APIP, kasus yang menjerat para eks lurah adalah masalah administrasi. Terkait adanya dugaan kerugian yang ditimbulkan, Inspektur Inspektorat ini meragukan besaran nominalnya seperti yang disangkakan.

“Menurut pandangan kami, sebenarnya tidak ada niat dari mereka untuk seperti itu. Tapi karena kebutuhan operasional di lapangan, akhirnya dialosikasikan dari sewa bengkok itu. Mengenai masalah nilainya yang mencapai Rp 571 juta yang ditimpakan kepada mantan Lurah Dampit (Deni Eko Setiawan), mungkin ya ada penyelewengan, namun apa jumlahnya sebesar itu? Bagaimana dengan proses pembangunan fisik yang belum ada LPJ-nya?, ” kata Tridiyah.

Dengan ditetapkanya tersangka para mantan lurah yang notabene merupakan ASN, Pemerintah Kabupaten Malang tidak akan tinggal diam. “Tentu Pemkab Malang tidak akan tinggal diam. Kita akan merapatkan barisan, memperbaiki sistem, itu salah satu langkah pembelaan kami. Dan kami siap menjadi saksi di persidangan nanti,” tegas Tridiyah.

Inspektorat berharap, Deni Eko Setiawan, mantan Lurah Dampit yang dijebloskan ke LP Lowokwaru pada Rabu (08/08/2018) oleh Kejari Kepanjen karena dugaan penyelewengan sewa menyewa tanah eks bengkok Kelurahan Danpit, adalah mantan lurah terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sewa menyewa tanah eks aset desa. “Kami berharap ini yang terakhir dan tidak ada lagi setelah ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menjelaskan, proses sewa- menyewa eks tanah desa yang mengalami perubahan status menjadi kelurahan seharusnya memang dilakukan lewat lelang, dari pembentukan panitia lelang sampai pada proses lelangnya.

“Hasilnya kemudian dimasukan ke APBD dan digunakan untuk tahun depannya dengan pembagian 70% untuk menunjang operasional kegiatan kelurahan dan 30% masuk APBD sebagai PAD,” jelas Didik.

Sayangnya,  dalam kegiatan kelurahan,  seringkali terjadi mal atau kesalahan administrasi. “Awalnya dari sini, ada mal administrasi, kemudian mungkin teman aparat penegak hukum melihat ada mark up. Misalnya,  luas tanah yang dilaporkan hanya 7 ribu,  padahal kenyataan di lapangan 10 ribu. Seperti itu,” papar anggota Fraksi PDIP ini.

Masalah bertambah karena banyak lurah yang menyewakan tanah aset eks desa lebih dari satu tahun. “Harusnya, hanya disewakan per tahun. Namun  banyak yang disewakan hingga dua atau tiga tahun. Ingat,  masa jabatan lurah tidak sepanjang kades. Sebagai ASN bisa dipindah sewaktu-waktu,” beber Didik.

Oleh karena itu, masih kata Didik, dengan banyaknya mantan lurah yang menjadi tersangka karena menyewakan tanah eks bengkok, Didik menilai, belum tentu sepenuhnya para lurah tersebut bersalah.

“Bukan bermaksud membela. Jika penggunaan uang sewa itu untuk kegiatan operaional kegiatan kelurahan, maka ini tetap  harus dilaporkan. Nantinya hal ini kan bisa menjadi hak jawab atas praduga yang disangkakan aparat oleh aparat penegak hukum di pengadilan,”pungkasnya. (diy)