20 April 2024

`

Kerugian Dikembalikan, Penyelidikan Proyek Kayutangan Heritage Berhenti

2 min read
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, memberikan batas waktu satu minggu kepada pelaksana proyek Kayutangan Heritage yang berada di Jl. Basuki Rahmad, Kecamatan Klojen, Kota Malang selama satu minggu untuk mengembalikan uang yang diduga menyimpang dari pekerjaan.

 

“KAMI beri waktu satu minggu (untuk mengembalikan uang). Temuanya berupa selisih volume pembangunan proyek. Selain itu, ada juga perubahan spesifikasi. Nilainya sekitar Rp 289 juta. Jika dikembalikan, penyelidikan selesai,” terang Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH,  usai gelar ekpose yang kedua kalinya, Senin (13/07/2020) lalu.

Andi  menambahkan, jika  uang dikembalikan kasus selesai, mengingat masih dalam tahap penyelidikan. Namun  jika nantinya sudah pada tahap penyidikan,  kemudian ada pengembalian, maka kasusnya  tetap dilanjutkan ke persidangan.

“Kalau dikembalikan pada masa penyidikan, tetap lanjut di persidangan. Pengembalian uang, hanya menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Rasa-rasanya mau dikembalikan, karena sempat ditanya tim,” lanjut Andi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengumpulkan keterangan (pulbaket) yang terkonfersi ke penyelidikan sudah sejak  7 April 2020) lalu. Selanjutnya, tim ahli melakukan pengecekan secara fisik ke proyek selama dua hari, mulai Selasa (07/07/2020) hingga  Rabu  08/07/2020). Dari hasil pengecekan fisik tim ahli, dilakukan gelar ekpose Jumat (10/07/2020) dan Senin (13/07/2020) di kantor Kejari Kota Malang.

Saat melakukan ceki fisik di lokasi proyek, selain dari Kejaksaan, hadir juga tim ahli, Kepala Dinas DPUPR Kota Malang Hadi Santoso, Direktur CV Banggapupah Ramdhani, konsultan perencana, dan konsultan pengawas.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah memanggil beberapa pihak sejumlah 8 orang. Pemanggilan dilakukan  atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun 2019 yang diduga tidak sesuai aturan.  Proyek telah diserahkan oleh kontraktor pada  Desember 2019.

Dari keterangan Direktur CV Banggapupah, Ramdhani, sebagai pelaksana, proyek yang dikerjakan sudah selesai bulan Desember 2019 dengan lama pekerjaan 2 bulan. (ide/mat)