29 Maret 2024

`

Kepala Desa se Kromengan Ikuti Sosialisasi SE Bupati Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak tujuh kepala desa, berikut beberapa perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, generasi muda, dan kalangan perempuan se Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  mengikuti Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 440/3186/35.07/119/2020 di pendopo kecamatan setempat, Rabu (05/08/2020).

 

Para peserta sosialisasi menyimak materi yang disampaikan para narasumber dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

 

SE ini  mengatur tentang  Pengelolaan APB Desa tahun anggaran 2020 untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa,  serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Camat Kromengan, Joanico Da Costa

Camat Kromengan, Joanico Da Costa, menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Malang. “Materinya, mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 440/3186/35.07/119/2020.  SE ini  mengatur tentang Pengelolaan APB Desa tahun anggaran 2020 untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Sesuai jadwal, hari ini agendanya memang di Kecamatan Kromengan,” katanya.

Nico —panggilan akrab  Joanico Da Costa— menjelaskan,  pada sosialisasi ini, pihaknya menghadirkan para kepala desa dan perangkatnya dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Kromengan. Meliputi Desa Jatikerto, Slorok, Ngadirejo, Kromengan, Karanggrejo, Peniwen, dan Jambuwer.  Selain itu ada juga perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda, dan kalangan perempuan.

Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, MSi.

“Karena materi yang disampaikan sangat penting, terkait dengan SE Bupati Malang mengenai Pengelolaan APB Desa tahun anggaran 2020 untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa,  serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, maka kepala desa wajib hadir, karena dia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan APB Desa. Apalagi ini terkait dengan penanganan pandemi COVID-19,” terang Nico.

Camat Kromengan yang sempat meniti karir di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari sebagai salah satu kepala seksi ini berharap, dengan adanya sosialisasi yang narasumbernya dari Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian ini, diharapkan para peserta semakin sadar hukum, dan mentaati peraturan yang telah ditentukan.

Di tempat terpisah, Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, Msi, menjelaskan, dalam sosialisasi  ini, pihaknya memang menggandeng Kejaksaan Negeri  Kabupaten Malang dan Polres Malang.

“Jadi, dalam sosialisasi ini, kami menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian. Para peserta  yang berasal dari berbagai desa di satu kecamatan, kami hadirkan di pendopo kecamatan untuk mengikuti materi yang disampaikan oleh para narasumber. Kehadiran kepala desa dan perangkatnya dalam sosialisasi ini sangat penting.  Sebab, mereka sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Sesuai Surat Edaran Bupati Malang Nomor 440/3186/35.07/119/2020, dana APB Desa tahun 2020 tersebut salah satunya digunakan untuk  Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa,  serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,” jelasnya.  (mat)