24 April 2024

`

Kejari Kota Malang Cekal DPO Terpidana Kasus Korupsi di UM

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kesehatan di Lab MIPA UM (Universitas Negeri Malang), Sutoyo, akhirnya dicekal. Akibatnya, ia tidak bisa melakukan bepergian ke luar negeri.

 

 

Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, memberikan keterangan bersama Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi, SH. (kanan).

PERNYATAAN itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, usai melantik salah satu kepala seksi di kantornya, Senin (19/11/2018).

“Untuk terpidana kasus UM, saat ini sudah dicekal. Sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri,” tutur Amran.

Kejari melanjutkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan Sutoyo. Namun demikian, Sutoyo yang juga salah satu dosen di UM ini,  dipastikan tidak bisa kabur ke luar negeri.  “Semoga dalam waktu dekat, kami bisa menemukannya,” lanjut Amran.

Dari informasi yang diperoleh, Sutoyo sudah tidak terlihat lagi mengajar di UM. Bahkan, keberadaannya juga tidak diketahui.

Kasus Lab FMIPA UM ini diduga merugikan negara sekitar Rp 14 miliar. Ini berawal dari  alokasi anggaran dari DIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009. Nilai proyeknya, Rp 46 miliar lebih. Namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga diselewengkan hingga Rp 14 miliar lebih.

Kejari Kota Malang telah menangkap terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Abdullah Fuad dan Andoyo, 18 Juli 2018 lalu. Keduanya dijemput paksa dari UM, karena sebelumnya mangkir dari panggilan. Dua orang itu langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang.

Sesuai putusan Mahkamah Agung, Fuad diputus menjalani hukuman 6 tahun, sedangkan Andoyo 4 tahun penjara. Sedangkan Sutoyo diputus 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Namun Sutoyo malah kabur dan hingga saat ini belum ditemukan. (ide)