19 April 2024

`

Kasus Unikama, Kubu Christea Lapor Bareskrim Polri

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Meskipun telah terbit SK Kemenkumham yang baru tertanggal (18/12/18) No. AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018, dan menempatkan Soeja’i sebagai ketua PPLP PT PGRI Unikama, namun konflik belum berhenti sampai di situ. 

 

 

Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian bersama Wakil Rektor.

BUKTINYA, Plt Ketua PPLP PT PGRI kubu Cristea, Slamet Riyadi, melaporkan Soeja’i ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/01/19). Selain Soedjai, Notaris Malang, Benedictus Bosu, yang mengeluarkan akta Rapat Umum Anggota (RUA), juga dilaporkan.

Dalam laporan No. STTL/058/I/2019/Bareskrim, Soedjai dan Benedictus Bosu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, UU. No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266. Mengingat, empat nama yang tercantum dalam SK, tanpa persetujuan keempat yang bersangkutan.

Kuasa Hukum, Ketua PPLP Soejai, MS Al Haidary.

“Dalam SK Menkumham itu, Christea Frisdiantara, menjabat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI, Drs. Darmanto, Dra. Andriani Rosita, Drs. H Soenarto Djojyodiharjo. Padahal sejak September 2018, Christea Frisdiantara ada di penjara,” tutur Selamet Riyadi.

Sementara itu, lanjut Slamet, Drs. Darmanto, Dra. Andriani Rosita dan Drs. H Soenarto Djojyodiharjo, tidak hadir dalam RUA, dari Soeja’i. Keluarnya SK itu, sangat janggal. Karena saat ini, masih proses persidangan, karena sebelumnya tanggal 5 Januari 2018, SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 menempatkan, Christea Frisdiantara sebagai Ketua PPLP.

Atas laporan ke Bareskrim, kuasa Hukum Soeja’i, MS Al. Haidari menyatakan, pasif saja. Menurutnya, melapor itu hak setiap orang, selain itu, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti atau dinaikkan statusnya.

“Silahkan dia lapor, itu hak setiap orang. Ya ditunggu saja, nantinya pasti ada pemeriksaan. Baik pelapor maupun terlapor. Kami pasif saja,” tutur Haidary, Jumat (18/01).

Ia mengaku, sebagai pengacara, ia berpatokan pada hukum. Terkait laporan, ia akan kooperatif dan memberikan keterangan sesuai faktanya.

Ia menambahkan, SK baru dimiliki kliennya, Soedjai, sebagai ketua telah rerun prosedur, yakni RUA. Berlandaskan Akta nomor 90, karena telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham.

Sementara RUA pihak Chirstea, pada Desember 2017 lalu, berdasarkan akta nomor 84, yang belum mendapatkan persetujuan dari Menkumham hingga saat ini.

“Akta 84 itu, hingga saat ini, belum menadapatkan persetujuan Menkumham,” lanjutnya.

Berdasarkan Permenkumham No 3 Tahun 2016, Pasal 3 Ayat 1, perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan menteri. Di Akta No 84, pada Bab 16 tentang perubahan Anggaran dasar Pasal 38 ayat 3 juga berbunyi bahwa perubahan anggaran dasar perkumpulan dinyatakan berlaku setelah disahkan Menkumham.

Karena itu, SK Kemenkumham yang menunjuk Christea sebagai ketua, sempat diblokir sebelum akhirnya diubah Kemenkumham dan terbit akta baru, tertanggal 18/12/2018 yang menempatkan Sojai sebagai ketua PPLP.

Sementara itu, Rektor Unikama kubu Soeja’i, Dr Pieter Sahertian, mengaku sudah mendengar jika ketua PPLP nya dilaporkan ke Bareskrim. Namun menurutnya, hal itu adalah urusan Yayasan.

“Kami tentu fokus di pelaksanaan akademik saja. Normal saja, tidak terganggu. Biarkan hal itu diurusi antar Yayasan, semoga tidak masuk ke urusan akademik. Kami fokus saja, apalagi sudah menjelang semester genap, dan menerimaan mahasiswa baru,” tuturnya. (ide)