29 Maret 2024

`

Kasus PDAM, Tergugat Sebut Penggugat Tak Punya Kapasitas Menggugat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ada hal baru dalam lanjutan sidang gugatan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Kota Malang (PDAM), Jawa Timur.  Pasalnya, kuasa hukum tergugat menyebut jika penggugat tidak mempunyai legal standing dan kapasitas untuk melakukan gugatan. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (05/05/2020). Pihak tergugat mengajukan 9 bukti kepada Majelis Hakim.

 

 

Kuasa hukum PDAM, Teguh Priyanto Hadi, SPd dan Mikael.

“ADA 9 BUKTI yang kami ajukan. Satu di antaranya, penggugat bukan yang ada di data atas nama pelanggan PDAM Kota Malang. Sehingga, kedua penggugat secara formil tidak mempunyai legal standing dan tidak punya kapasitas melakukan gugatan,” terang kuasa hukum tergugat, Teguh Priyanto Hadi, SPd, dan Mikael, ditemui usai sidang di PN Malang.

Selain itu, lanjut Teguh, beberapa bukti lain yang diajukan di antaranya adalah upaya PDAM memberikan pelayanan lain selama gangguan. Itu sebagai kompensasi pelayanan, baik berupa mobil tangki, rekayasa jaringan, atau tandon air.

“Sebenarnya, sebelum permasalahan ini  disidangkan, air di BTU sudah mengalir. Kami memberikan alat bukti berupa skematik air bahwa tanggal 23 Januari 2020, sudah normal,” lanjutnya.

Selain itu, tergugat juga menyertakan data informasi pengaduan. Saat itu, sekitar 200 warga yang mengadu sudah direspon secara cepat.

Sidang akan digelar lagi dengan agenda tambahan alat bukti yang diajukan pada sidang lanjutan. Teguh mengaku, masih akan mengajukan 5 alat bukti lagi. Namun, ia enggan menyampaikan alat bukti apa yang diajukan lagi.

Sementara itu, tanggapan berbeda disampaikan Rendy Arfianto selaku kuasa hukum penggugat. Menurutnya, kliennya adalah pelanggan PDAM. Buktinya, sudah membayar kewajiban pembayaran rekening. “Klien kami sudah membayar tagihan rekening. Berarti kan pelanggan. Selain itu ada bukti pembelian galon air yang digunakan selama air gangguan,” terangnya.

Namun, Rendi tidak menampik jika kliennya adalah penyewa rumah yang terkena imbas gangguan air itu. “Penggugat memang penyewa rumah. Namun, untuk tagihan air, kan dibebankan kepada  penyewa atau klien saya itu,” pungkasnya. (ide/mat)