29 Maret 2024

`

Kasek SMPN 4 Kepanjen Dicopot

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kepala SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suburiyanto, akhirnya dicopot. Pencopotannya disampaikan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, SH,M.Hum, Kamis (28/06/2018).

 

Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, SH, M.Hum.

KEPADA awak media, Nurman menegaskan, SK (Surat Keputusan) pencopotan dan mutasi Kasek SMPN 4 Kepanjen sudah dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna. “Suratnya sudah. Kalau tidak salah tertanggal 16  Juni kemarin, dan SK nya ditanda tangani Bapak Bupati langsung,” terang Nurman.

Kadindik Kabupaten Malang, M.Hidayat.

Ketika ditanya akan dipindah kemana Suburiyanto, Nurman enggan menjawab. “Kalau untuk teknisnya, itu biar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Silahkan konfirmasi ke Kadindik saja,” kata Nurman.

Menurut Nurman, tugas BKD hanya membuat SK sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh OPD terkait, kemudian disetujui bupati. “Untuk penyerahan SK, yang melakukan adalah OPD yang membawahi ASN yang bersangkutan. Kami hanya menindaklanjuti apa yang diperintahkan bapak bupati atas rekomendasi yang diajukan oleh OPD,”tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, akhirnya mengakui telah mendapat SK demosi Suburiyanto. “Kami sudah mendapat tembusannya, namun memang belum kami serahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Bahkan untuk pengganti Kasek SMPN 4 Kepanjen, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mempersiapkan pelaksana tugas (plt). “Sudah kita persiapkan Plt nya, dari lingkungan SMPN yang ada di Kepanjen,” ungkap Hidayat.

Bahkan pria yang akrab disapa Dayat ini mengaku akan membenahi kondisi di SMPN 4 Kepanjen. Artinya,  tak hanya mencopot Suburiyanto. “Akan kita tata, guru yang bermasalah akan kita tindak,” tegasnya.

Dengan SK yang diterima, Suburiyanto akan kehilangan jabatannya sebagai kepala sekolah dan dipindahkan menjadi guru biasa.

Subur saat dihubungi mengaku belum menerima SK pencopotan dirinya. “Belum saya terima SK itu. Tapi jika memang seperti itu, ya kita jalani saja,” kata Subur pendek.

Awal mula polemik yang terjadi di SMPN 4 Kepanjen berawal saat Suburiyanto menjabat Kasek SMPN 4 Kepanjen sekitar tahun 2012. Pada saat itu,  dengan inisiatif sendiri,  tanpa memberitahu dan berkoordinasi dengan Dindik Kabupaten Malang, Subur membangun dua ruang kelas bertingkat.

Entah atas pertimbangan apa, Subur memutuskan biaya pembangunan kelas akan ditalangi, menggunakan uang pribadinya. Untuk keperluan tersebut, Subur sampai harus menggadaikan sertifikat rumahnya ke sebuah bank swasta.

Sayangnya, pembangunan belum sepenuhnya kelar, Subur dipindahtugaskan ke SMPN 1 Pakisaji. Permasalahan akhirnya muncul setelah Suburiyanto kembali menjabat Kasek SMPN 4 Kepanjen.

Polemik terjadi ketika Suburiyanto secara sepihak memecat Ketua, Wakil dan Bendahara Komite SMPN 4 Kepanjen, dengan alasan karena tidak sejalan dengan program sekolah. Subur kemudian membentuk komite sekolah baru tanpa melalui musywarah dengan wali murid.

Soegijanto Basuki, selaku Ketua Komite Sekolah SMPN 4 Kepanjen dan anggota komite yang dipecat secara sepihak oleh Subur, melakukan perlawanan, karena menganggap apa yang dilakukan Subur menyalahi prosedur. Dengan data yang dimiliki, para anggota komite yang dipecat membeberkan masalah apa yang terjadi di SMP favorit di Kepanjen itu.

Selidik punya selidik, keinginan Subur sewaktu kembali menjadi Kasek di SMPN 4 Kepanjen adalah untuk mengembalikan uang pribadinya yang telah digunakan untuk membangun ruang kelas pada masa sebelumnya. Keinginan tersebut ditentang oleh pihak komite, karena mereka menuntut ada LPJ terhadap pembangunan kelas tersebut. Sialnya,  Subur tidak bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan pihak komite.

Melihat masalah yang semakin rumit, Dindik Kabupaten Malang akhirnya melakukan mediasi. Hasilnya, disepakati membentuk komite baru. Rapat sejumlah perwakilan wali murid yang difaslitasi Dindik, sepakat menjadikan Warsito sebagai Ketua Komite SMPN 4 yang baru.

Alih-alih menyetujui Warsito sebagai mitra kerjanya, Subur tetap tidak mau mengeluarkan SK pengangkatan Warsito sebagai Ketua Komite yang baru. Dirinya tetap beranggapan bahwa komite sekolah yang dibentuknya sendiri adalah yang sah.

Melihat sikap keras kepala Subur, Dindik Kabupaten Malang akhirnya tidak mempunyai pilihan lain. Akhirnya surat rekomendasi pencopotan dan pemindahan tugas Suburiyanto sebagai Kasek SMPN 4 Kepanjen dilayangkan kepada Bupati Malang. Dengan berbagai masukan dan pertimbangan, Bupati Malang akhirnya meneken SK demosi Suburiyanto, dan akhirnya dikeluarkan oleh BKD menjelang lebaran 2018 kemarin.  (diy)