17 April 2024

`

Kadistambun : Banyak Lahan di Kabupaten Malang Dialihfungsikan

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dikenal sebagai daerah agraris, Kabupaten Malang memiliki banyak sawah produktif, untuk melindungi lahan produktif tersebut maka Pemkab Malang menetapkan daerah Lumbung Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di masing-masing kecamatan, sayangnya banyak sawah kini beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.

 

 

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kab Malang, Budiar Anwar.
Kepala Bappeda Kab Malang, Tomie Herawanto.

SAAT dikonfirmasi hal tersebut Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Kadistambun) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, tidak menampik bahwa saat ini memang banyak lahan sawah yang sudah beralih fungsi. “Memang jika mengacu pada LP2B, alih fungsi sawah memang sangat dibatasi, dan selama ini kami dari DPTHP Kabupaten Malang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk alih fungsi lahan persawahan untuk digunakan menjadi kawasan perumahan,”terang Budiar, Rabu (14/11/2018).

Dia pun menambahkan jika pada kenyataannya banyak sawah produktif yang berubah menjadi kawasan pemukiman, maupun pergudangan, itu diluar kewenangannya. “Kami ini hanya mengeluarkan rekomendasi, sedangkan untuk ijinnya itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kabag Humas Pemkab Malang ini menjelaskan bahwa untuk penerapan LP2B pihaknya masih menunggu peta parsial yang saat ini sedang dalam proses pengesahan oleh Kepala Daerah / Bupati. “Acuan kita dilapangan peta parsial tersebut, mana sawah yang masuk status LP2B dan mana yang bukan,”katanya.

Ada beberapa hal yang menyulitkan Distambun untuk menerapkan LP2B di lapangan, pertama adalah harga jual tanah yang semakin mahal, berbanding terbalik dengan hasil dari mengolah sawah yang semakin menurun. Kedua adalah kebutuhan pemilik sawah untuk tempat tinggal. “Jika pemilik sawah kemudian menguruk, sawahnya dan mau dijadikan rumah tempat tinggal, seperti yang terjadi di Pakisaji, apa yang bisa kita perbuat? Kemudian jika terkait untuk kawasan perumahan, biasanya pengembang membangun terlebih dahulu, baru kemudian mengurus ijin, kenapa bisa seperti itu, kami juga kurang mengerti,”ujar Kadistambun.

Secara terpisah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herwanto, menurut Perda No 6 Tahun 2015 tentang LP2B, menyebutkan bahwa sawah dengan status LP2B tidak boleh dialih fungsikan, kecuali oleh pemerintah. “Itu pun peruntukan alih fungsi lahan untuk fasilitas umum seperti jalan raya, terminal, rumah sakit, seperti itu,”tegas Tomie.

Sawah produktif yang masih dimungkinkan untuk dialih fungsikan adalah sawah non LP2B, namun sesuai dengan aturan yang tertera dalam Perda LP2B, jika pengembang ingin mendirikan perumahan di lokasi persawahan, maka harus menyediakan lahan pengantinya. “Misalnya sawah yang akan digunakan sebagai perumahan seluas satu hektar, maka harus ada lahan penganti dua kali lipat, namun tidak harus berupa sawah, jika lahan pengantinya berupa tanah ladang, maka pihak pengembang bisa membuat saluran irigasi, sehinga tanah ladang tersebut bisa diubah menjadi sawah, dengan begitu ketersediaan sawah tetap terjaga,”ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Malang.

Lebih lanjut Tomie menjelaskan bahwa LP2B ada di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, dengan luas mencapai 45.888,23 hektar. “Dari 33 kecamatan sasaran utamanya ada di 18 kecamatan, yang memang merupakan sawah sentra irigasi, memang Perda LP2B tersebut perlu didukung dengan peta parsial mana sawah dengan kategori LP2B. Peta tersebut sudah kami susun bersama tim yang ada, saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Bupati agar nanti bisa di Perbubkan, harapan kami tahun 2019 sudah jadi,”pungkasnya. (diy)