24 April 2024

`

Kabur ke Tulungagung, Maling Motor Diringkus di Sukun

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sempat kabur ke Tulungagung beberapa lama, Ibrahim (21), warga Jl. Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota, Sabtu (08/02/2020) lalu.

 

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan.

IBRAHIM ditangkap atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor milik Sindi (20), warga Jl. Sanan Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tahun lalu.

“Sebelumnya, petugas mendapat informasi, DPO tersangka curanmor berada di wilayah Sukun, Kota Malang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar,  DPO tersebut berada di Sukun. Selanjutnya petugas melakukan  penangkapan,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata, Selasa (11/02/2020).

Ia melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, tesangka membenarkan jika dirinya telah melakukan pencurian bersama temannya. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 2 sepeda motor Honda Beat warna hitam. Atas perbuatannya, Ibrahim  terancam pasal 363 KUHP.

Tersangka beraksi di sebelah kanan toko elektronik Fortuna, di Jl. Raya Bandulan, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. “Tersangka beraksi dengan temannya yang sudah ditangkap lebih dulu. Saat itu, mereka beraksi dengan cara mendorong sepeda yang diparkir di pinggir jalan. Setelah berhasil dikuasai, motor dibawa kabur. Selama ini, motor dipakai hingga  di Tulungagung,” pungkas Leo. (ide/mat)