19 April 2024

`

Kabupaten Malang Rawan TKI Ilegal dan Perdagangan Orang

1 min read

Reporter : jull dian

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM RI, Jatim, Zakaria.SH, menerangkan, secara karakteristik geologis, Kabupaten Malang sebagai kantong TKI, menjadikan kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Banyuwangi ini menjadi daerah yang rawan pemberangkatan PMI non prosedural dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

 

“Tidak bisa dipungkiri,  menjadi PMI atau TKI (Pekerja  Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia) masih menjadi pilihan bagi sebagian orang. Dengan banyaknya keuntungan yang diperoleh, menjadikan sebagian orang yang kurang bertanggung jawab memberangkatkan PMI secara non prosedural, tanpa memikirkan akibatnya,” jelas Zakaria di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (23/04/2018).

Imbasnya, menurut Zakaria, banyak terjadi kasus trafficking atau perdagangan orang di luar negeri. “Karena tidak mempunyai dokumen imigrasi, para PMI non prosedural sangat rentan menjadi korban TPPO. Untuk mengatasi hal ini,  perlu sinergisitas dari semua pihak, mulai dari tingkat paling bawah hingga atas ,”urainya.

Sedangkan Kepala Imigrasi Kelas IA Malang, Novanto Suliastono membeberkan,  acara yang diadakan di Pendopo Kabupaten Malang ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar para calon PMI tidak terjebak menjadi PMI non prosedural.

“Kita juga ingin memberikan pemahaman tentang resiko hukum menjadi PMI non prosedural dan TPPO,”pungkas Sulistiono.  (*)