Jual HP Curian, Warga Jakarta Timur Ditahan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PR (29), warga Jalan Jengki, Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia diduga membawa kabur sebuah HP Oppo Reno 7 milik Ahmad Irfan (19), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, menerangkan, sebelumnya tersangka dan korban melakukan transaksi HP melalui COD (cash on delivery). “Selanjutnya korban mendatangi tempat kos tersangka di Jl. Kendalsari Gang V, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ” terangnya saat merilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Malang Kota, Jumat (05/08/2022) siang.
AKP Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan, saat sampai di tempat kos tersangka, korban menunjukkan HP lengkap dengan kardusnya. Keduanya melakukan tawar- menawar harga hingga akhirnya ada kesepakatan harga.
Setelah disepakati, tersangka akan melakukan pembayaran dengan cara transfer. Namun korbannya minta pembayaran dilakukan secara tunai. “Tersangka minta korban menunggu di tempat kos. Tersangka keluar sebentar untuk mengambil uang tunai. Korban yakin dan menyerahkan HP,” lanjut Bayu Febrianto Prayoga.
Namun setelah ditunggu beberapa lama, ternyata tersangka tidak kunjung kembali. Saat korban menelepon, nomornya telah diblokir. Beberapa hari kemudian, tersangka menjual HP milik korban di Malang Plaza. Tanpa sepengetahuan tersangka, ternyata konter HP tersebut kenal dengan korban. Selanjutnya memberitahu korban.
“Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali di lokasi berbeda. Tersangka mencari korbannya melalui media sosial dan diajak COD. Ia baru beberapa bulan di Malang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aji/mat)