29 Maret 2024

`

Ini Cara Kurir Ganja Terobos Penjagaan Lapas Lowokwaru

2 min read

Dibungkus Kardus, Dicampur Ikan Asin

 

*Reporter: edy master

Saat mengambil pesanan ganja dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, seorang kurir,  DY alias Dayat (26), warga Jl. Selorejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap petugas Satreskoba Polres Malang Kota, di depan Kantor Pos, Jl. Merdeka Selatan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (19/04/2018).

 

Dayat, tersangka pengedar ganja yang akan membawa ke dalam Lapas Lowokwaru, Kota Malang bersama barang bukti seberat 4 kg di Polres Malang Kota.

“Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi, dan menindaklanjuti informasi itu ke lokasi. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka saat mengambil pesanan barang. Barang tersebut berupa ganja kering seberat 4 kilogram,” tutur Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat, Selasa (24/04/2018) di kantornya.

Ia melanjutkan, untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam kardus. Sementara di sekelilingnya, diisi dengan ikan asin untuk menutupi bau ganja. Dalam penyelidikan petugas, ganja tersebut ternyata adalah pesanan dari narapidana di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

“Setelah ditangkap, dilakukan interogasi. Ternyata ganja tersebut adalah pesanan dari penghuni atau narapidana di penjara. Dirinya memesan dari Aceh. Rencananya akan diedarkan di kawasan Malang,” lanjutnya.

Mendapat keterangan tersebut, Satuan Reskoba Polres Malang Kota, berkoordinasi dengan Lapas Lowokwaru. Akhirnya, didapatkan napi atas nama NC yang mengakui memang memesan ganja kering.

“Terpidana NC berada di dalam Lapas Lowokwaru, mengendalikan peredaran melalui sarana handphone. NC dipenjara dalam kasus narkoba dan divonis 5 tahun. Padahal dia  menyisakan 4 bulan lagi akan bebas,” imbuh kasat.

Saat ini, tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Malang Kota, bersama barang bukti untuk pengurusan lebih lanjut.   (*)